Mukomuko (Antara) - Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, masih menyelidiki identitas pelaku pembunuhan terhadap anak harimau sumatera di daerah itu.

"Kami masih menyelidiki pemilik kulit anak harimau sumatera tersebut," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Wisnu Widarto, melalui Kasat Reskrim AKP Dauglas Mahendrajaya di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan hal itu terkait pengembangan kasus tertangkapnya penjual satwa liar yang dilindungi di daerah itu.

Diakuinya, polisi telah memperoleh keterangan pemilik kulit anak harimau sumatera itu dari penjualnya, bahkan desa tempat tinggalnya.

Namun, pihaknya belum bersedia menyebutkan pemilik kulit harimau tersebut termasuk wilayahnya guna mengantisipasi pemiliknya melarikan diri.

Ia yakin, kalau pemiliknya tertangkap, pelaku yang membunuh anak harimau sumatera di daerah itu dapat diketahui identitasnya.

Ia menerangkan, pihaknya telah menangkap N (55), penjual satwa liar yang dilindungi, Kamis (23/1). Berbagai macam jenis kulit satwa tersebut disitas dari rumah pelaku di Desa Lalang Luas, Kecamatan V Koto. "Pelaku N ditangkap pada Kamis (23/1) pukul 16.30 WIB di rumahnya," ujarnya.

Ia menyebutkan, di rumah tersangkan, polisi menemukan barang bukti (BB) berupa satu kulit anak harimau sumatera panjang 90 sentimeter, dua kepala rusa bertanduk ukuran besar dan sedang, dan satu tanduk kijang. Kemudian, lanjutnya, satu trenggiling hidup, dan bulu ekor burung kuaok. (Antara)

Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014