Bengkulu (Antara) - Ketua Dewan Pengurus Daerah Partai Hanura Muslihan mengatakan seluruh calon anggota legislatif dari partainya wajib melaporkan penggunaan dana kampanye tahap pertama.

"Semua caleg diwajibkan membuat laporan penggunaan dana kampanye, karena itu syarat wajib," katanya di Bengkulu, Kamis.

Ia mengatakan hal itu terkait masih adanya ratusan caleg partai politik yang belum melaporkan penggunaan dana kampanye seperti yang dirilis Bawaslu Bengkulu.

Menurut data Bawaslu Bengkulu masih ada 119 orang caleg yang belum melaporkan penggunaan dana kampanye.

"Untuk seluruh kader Hanura kami wajibkan membuat rincian penggunaan dana kampanye yang disampaikan ke pengurus partai untuk diteruskan ke KPU," kata Muslihan yang juga anggota DPRD Provinsi Bengkulu ini.

Ia mengatakan dana kampanye Partai Hanura yang dilaporkan ke KPU sebesar Rp1,3 miliar.

Penggunaan dana kampanye tersebut yang dilaporkan ke KPU pada tahap pertama.

Pelaporan tahap kedua kata dia masih ditunggu hingga Maret 2014, sehingga para caleg menurutnya masih memiliki cukup waktu untuk menyusun laporan penggunaan dana.

Sebelumnya Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Ediansyah Hasan mengatakan laporan penggunaan dana kampanye wajib disampaikan caleg melalui partai politik.

"Pelaporan penggunaan dana kampanye itu wajib disampaikan ke KPU melalui masing-masing partai," katanya.

Sedangkan bagi caleg perseorangan atau calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) langsung disampaikan ke KPU.

Ia menyampaikan sejumlah temuan Bawaslu terhadap laporan dana kampanye, antara lain caleg DPD atas nama Riri Damayanti yang menerima sumbangan dana kampanye melebihi aturan.

"Untuk sumbangan dana kampanye yang berasal dari perseorangan, maksimal jumlah bantuan Rp250 juta, tapi yang bersangkutan menerima Rp500 juta," katanya.

Meski dana tersebut berasal dari orangtua langsung dari caleg, namun tetap tidak bisa dibenarkan.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014