Bengkulu, (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Bengkulu mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU setempat agar baliho yang dipasang partai Hanura di daerah itu dapat ditertibkan karena melanggar aturan.
"Kita juga mengirimkan teguran karena baliho mereka baru saja ditertibkan Satpol PP Provinsi Bengkulu, dan ternyata sekarang dipasang kembali," Kata Anggota Panwaslu Kota Bengkulu Divisi Penindakan dan Pelanggaran Fatimah Siregar di Bengkulu, Rabu.
Menurut Fatimah, materi yang dimuat dalam baliho tersebut memang tidak melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, namum melanggar lokasi pemasangan yang telah ditetapkan oleh KPUD setempat.
"Konten baliho yang dimuat memang WIN-HT, itu tidak melanggar, tetapi mereka memasang di jalur protokol kota, ini melanggar SK KPU Kota Bengkulu Nomor 52," kata dia.
Temuan tersebut menurut Fatimah, telah diteruskan ke KPU Kota Bengkulu berupa surat rekomendasi penertiban dengan nomor surat 271/Panwaslu.Bkl/XII/2013.
"Sesuai musyawarah Panwaslu, kita minta KPU menindaklanjutinya, karena itu terindikasi melanggar aturan," kata dia.
Fatimah juga mengimbau seluruh partai politik peserta Pemilu 2014 agar menaati aturan baik Peraturan KPU RI, Surat Edaran KPU RI serta SK KPU Kota Bengkulu dalam melaksanakan kampanye.
"Sudah seharusnya perpol berkampanye sesuai tahapan dan aturan, agar pelaksanaan Pemilu 2014 ini berjalan dengan lancar tanpa masalah," kata dia.
Sikap sportif parpol beserta calon legislatif peserta pemilu merupakan bentuk nilai positif dalam berdemokrasi.
"Kalau sekarang saja sudah berbuat curang, bagaimana nanti menjadi anggota DPRD, jangan menambah sikap apatis pemilih dengan tindakan tidak sportif," kata Fatimah.
***1***
Panwaslu tegur Partai Hanura soal baliho kampanye
Rabu, 11 Desember 2013 18:44 WIB 1124