"Paling lambat nanti Selasa malam ini pukul 23.59 karena Rabu sudah masuk tahapan kampanye," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono di Bengkulu, Selasa.
Dia menyampaikan bahwa dana kampanye yang dapat dimanfaatkan oleh peserta pilkada sudah diatur dalam regulasi pemilu, baik sumbernya maupun jumlah yang boleh diterima oleh para calon kepala daerah.
"Bisa bersumber dari partai politik, pasangan calon itu sendiri, perorangan, pihak-pihak lain yang ingin menyumbang itu dipersilahkan. Tetapi dengan jumlah batas maksimal Rp75 juta, itu kalau perorangan," kata dia.
Kemudian, menurut Rusman, ketika penyumbang berbadan hukum swasta, diperbolehkan menyumbang dana kampanye maksimal hingga Rp750 juta.
"Tetapi ada pihak-pihak yang tidak diperbolehkan menyumbang dana kampanye tersebut, contohnya seandainya badan usaha milik negara dan daerah itu tidak diperbolehkan menyumbang dana kampanye," kata dia lagi
Rusman mengatakan peserta pilkada juga wajib melaporkan daftar penyumbang dana kampanye secara merinci, bahkan sampai status pekerjaan penyumbang.
"Untuk yang sekarang pada 24 September ini mereka harus melaporkan laporan awal dana kampanye. Kalau tidak melaporkan sesuai jadwal tahapan maka akan ada sanksi tertulis bagi peserta pemilu," ujarnya.
Rusman menyatakan tahapan kampanye pemilihan kepala daerah akan dimulai pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024, atau sehari sebelum memasuki masa tenang. Untuk jadwal kampanye masing-masing pasangan calon masih dibicarakan dengan perwakilan peserta pemilu, agar nanti lokasi dan jadwal kampanye para calon tidak bersamaan atau bertabrakan.
Rusman menyatakan tahapan kampanye pemilihan kepala daerah akan dimulai pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024, atau sehari sebelum memasuki masa tenang. Untuk jadwal kampanye masing-masing pasangan calon masih dibicarakan dengan perwakilan peserta pemilu, agar nanti lokasi dan jadwal kampanye para calon tidak bersamaan atau bertabrakan.