Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu, saat ini tengah meningkatkan pemberantasan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah itu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasi Humas AKP Syahyar dan Kasat Reserse Narkoba Iptu Susilo saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan kasus peredaran dan penyalahgunaan barang haram tersebut di daerah itu selain telah menyasar kalangan anak di bawah umur juga telah merambah hingga pelosok pedesaan.
"Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Rejang Lebong saat ini sudah mengkhawatirkan sehingga upaya pemberantasan peredaran narkoba maupun sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba akan terus kita tingkatkan," kata dia.
Dia menjelaskan, kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu, ekstasi serta narkotika jenis ganja dan obat-obatan lainnya harus diharus dihentikan karena bisa merusak kelangsungan generasi muda di Kabupaten Rejang Lebong selaku penerus estafet pembangunan nantinya.
Kasus peredaran narkoba yang terjadi sepanjang 2021 lalu di wilayah Kabupaten Rejang Lebong mencapai 69 kasus, atau mengalami kenaikan sembilan kasus dibandingkan tahun 2020.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Iptu Susilo menambahkan pihaknya dalam sepekan belakangan berhasil menangkap tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang beraksi di wilayah itu.
Adapun kasus penyalahgunaan narkotika yang diungkap jajaran Polres Rejang Lebong ini diantaranya dilakukan oleh petugas Polsek Sindang Kelingi pada 15 Februari di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Sumsel, dengan tersangka RA (31) warga Kecamatan Curup dan SU (29) warga Kecamatan Curup Utara dengan barang bukti satu paket kecil ganja kering.
Sedangkan kasus kedua ialah pengungkapan kasus oleh Opsnal Satres Narkoba Polres Rejang Lebong pada 17 Februari dengan tersangka ZU (41) warga Kecamatan Curup Selatan dengan barang bukti sembilan paket kecil ganja, serta barang bukti di rumah tersangka SU (50) warga Kecamatan Curup Selatan yang saat penggerebekan berhasil melarikan diri sebanyak dua paket kecil ganja kering serta satu bungkus biji ganja.
Sejauh ini ketiga tersangka, kata Iptu Susilo masih dalam pemeriksaan petugas penyidik guna mengetahui asal usul barang serta membongkar jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Rejang Lebong.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasi Humas AKP Syahyar dan Kasat Reserse Narkoba Iptu Susilo saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan kasus peredaran dan penyalahgunaan barang haram tersebut di daerah itu selain telah menyasar kalangan anak di bawah umur juga telah merambah hingga pelosok pedesaan.
"Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Rejang Lebong saat ini sudah mengkhawatirkan sehingga upaya pemberantasan peredaran narkoba maupun sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba akan terus kita tingkatkan," kata dia.
Dia menjelaskan, kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu, ekstasi serta narkotika jenis ganja dan obat-obatan lainnya harus diharus dihentikan karena bisa merusak kelangsungan generasi muda di Kabupaten Rejang Lebong selaku penerus estafet pembangunan nantinya.
Kasus peredaran narkoba yang terjadi sepanjang 2021 lalu di wilayah Kabupaten Rejang Lebong mencapai 69 kasus, atau mengalami kenaikan sembilan kasus dibandingkan tahun 2020.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Iptu Susilo menambahkan pihaknya dalam sepekan belakangan berhasil menangkap tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang beraksi di wilayah itu.
Adapun kasus penyalahgunaan narkotika yang diungkap jajaran Polres Rejang Lebong ini diantaranya dilakukan oleh petugas Polsek Sindang Kelingi pada 15 Februari di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Sumsel, dengan tersangka RA (31) warga Kecamatan Curup dan SU (29) warga Kecamatan Curup Utara dengan barang bukti satu paket kecil ganja kering.
Sedangkan kasus kedua ialah pengungkapan kasus oleh Opsnal Satres Narkoba Polres Rejang Lebong pada 17 Februari dengan tersangka ZU (41) warga Kecamatan Curup Selatan dengan barang bukti sembilan paket kecil ganja, serta barang bukti di rumah tersangka SU (50) warga Kecamatan Curup Selatan yang saat penggerebekan berhasil melarikan diri sebanyak dua paket kecil ganja kering serta satu bungkus biji ganja.
Sejauh ini ketiga tersangka, kata Iptu Susilo masih dalam pemeriksaan petugas penyidik guna mengetahui asal usul barang serta membongkar jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Rejang Lebong.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022