Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini tengah menyosialisasikan pedoman penggunaan pengeras suara di mushala dan masjid yang ada di daerah itu.

Kepala Kantor Kemenag Rejang Lebong H Nopian Gustari di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan pihaknya telah menerima salinan Surat Edaran Menteri Agama No.05/2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala, tertanggal 18 Februari 2022.

"Kita sudah menyampaikan surat kepada KUA tersebar dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong, kemudian menyampaikan surat kepada MUI, Dewan Masjid Indonesia dan ormas-ormas terkait dengan surat edaran menteri agama ini," kata dia.

Dia menjelaskan, sosialisasi surat edaran menteri agama tentang penggunaan pengeras suara di mushala dan masjid ini juga akan dilakukan melalui oleh jajaran Kemenag terutama melalui kantor urusan agama (KUA) di masing-masing kecamatan yang selanjutnya diteruskan kepada pengurus masjid dan mushola tersebar di 156 desa/kelurahan.

Dalam surat edaran menteri agama ini, kata dia, menyebutkan penggunaan pengeras suara di mushala dan masjid tersebut diatur penggunaannya antara lain untuk Shalat Shubuh dan Shalat Jumat menghidupkan pengeras suara keluar seperti memutar shalawat dan pengajian Al Quran dilakukan 10 menit sebelum waktu azan tiba.

Sedangkan untuk shalat lainnya seperti Shalat Maghrib, Isya, Zhuhur dan Ashar menghidupkan pengeras suara untuk memutar shalawat atau mengaji Al Quran dilakukan 5 menit sebelum azan tiba.

"Setelah pelaksanaan shalat dimulai speaker atau pengeras suara keluar dimatikan dan speaker dalam yang dihidupkan. Kalau speaker dalam silahkan dihidupkan," urainya.

Dia mengharapkan, kalangan masyarakat Rejang Lebong khususnya yang beragama muslim mematuhi surat edaran menteri agama ini karena hal itu bukan untuk membatasi syiar-syiar agama tetapi sebagai tertibnya penggunaan pengeras suara keluar.

"Ini bukan memberikan pembatasan syiar agama yang didengar, karena kita menjunjung kebersamaan dan moderasi dalam beragama," demikian Nopian Gustari.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022