Pengurus Desa Citemu di Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, Nurhayati mengaku siap menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh mantan kepala Desa Citemu Supriyadi.
"Saya siap untuk menjadi saksi (saat persidangan kasus korupsi Kepala Desa Supriyadi)," kata Nurhayati di Cirebon, Rabu.
Dia mengatakan siap jika diperlukan menjadi saksi dalam dugaan kasus korupsi yang dilakukan mantan atasannya tersebut. Nurhayati juga berharap masyarakat yang mengetahui ada dugaan praktik korupsi di tempat kerjanya untuk berani mengungkap dan melaporkan ke aparat berwenang.
Apalagi saat ini, lanjutnya, dia sudah resmi bebas dan tidak menyandang status tersangka yang sempat didapatkannya setelah membongkar kasus korupsi.
Nurhayati juga mengaku lega setelah resmi mendapatkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan atau SKP2 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Selasa (1/3) malam.
Beban yang ditanggung selama tiga bulan sudah tidak ada lagi, tambahnya.
"Setelah mendapat SKP2 dari Kejaksaan, beban yang saya pikul selama tiga bulan hilang, dan sangat senang," tuturnya.
Nurhayati juga mengajak kepada semua masyarakat, apabila menemukan dan mengetahui tindak pidana korupsi di mana pun, baik tempat kerja atau di mana saja, harus segera lapor ke aparat penegak hukum.
Ia berharap kasus yang menimpanya juga bisa menjadi pelajaran bagi semuanya, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat.
"Harapannya masyarakat jangan takut lapor," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
"Saya siap untuk menjadi saksi (saat persidangan kasus korupsi Kepala Desa Supriyadi)," kata Nurhayati di Cirebon, Rabu.
Dia mengatakan siap jika diperlukan menjadi saksi dalam dugaan kasus korupsi yang dilakukan mantan atasannya tersebut. Nurhayati juga berharap masyarakat yang mengetahui ada dugaan praktik korupsi di tempat kerjanya untuk berani mengungkap dan melaporkan ke aparat berwenang.
Apalagi saat ini, lanjutnya, dia sudah resmi bebas dan tidak menyandang status tersangka yang sempat didapatkannya setelah membongkar kasus korupsi.
Nurhayati juga mengaku lega setelah resmi mendapatkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan atau SKP2 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Selasa (1/3) malam.
Beban yang ditanggung selama tiga bulan sudah tidak ada lagi, tambahnya.
"Setelah mendapat SKP2 dari Kejaksaan, beban yang saya pikul selama tiga bulan hilang, dan sangat senang," tuturnya.
Nurhayati juga mengajak kepada semua masyarakat, apabila menemukan dan mengetahui tindak pidana korupsi di mana pun, baik tempat kerja atau di mana saja, harus segera lapor ke aparat penegak hukum.
Ia berharap kasus yang menimpanya juga bisa menjadi pelajaran bagi semuanya, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat.
"Harapannya masyarakat jangan takut lapor," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022