"Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik Polres Benteng melakukan serah terima berkas tahap dua ke kejaksaan, dimana turut dilimpahkan tersangka dan Barang Bukti (BB) usai berkas dinyatakan lengkap atau P21," kata Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah Marjek Ravilo, Selasa.
Ia menyebutkan, untuk sementara tersangka BE dititipkan ke Polres Benteng sebagai tahanan titipan dan pihaknya akan menyiapkan berkas dakwaan sebelum waktu 20 hari penahanan agar selanjutnya dapat limpahkan pengadilan.
Sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu Tengah menangkap BE atas kasus dugaan korupsi dana desa yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp494 juta terkait pengelolaan dana desa pada 2019.
Kasus dugaan korupsi tersebut terkait pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) yang ditemukan dugaan penyelewengan anggaran sebesar Rp338 juta.
Kemudian anggaran penyertaan modal desa untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di desa tersebut sebesar Rp109 juta.
Tim penyidik telah melakukan tahapan penyelidikan hingga melakukan pemeriksaan atas perkara dugaan korupsi sejak 24 September hingga saat ini dan proses penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan laporan yang masuk.
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Rido Purba melalui Kasat Reskrim Iptu Donald Sianturi mengatakan bahwa tersangka BE yang merupakan kepala desa melakukan pengelolaan dana desa sendiri tanpa melibatkan perangkat desa lainnya yang telah ditunjuk sebagai panitia pelaksana kegiatan anggaran.
"Berdasarkan keterangan BE, uang hasil korupsi dana desa tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 saksi yang terdiri dari para perangkat desa, kader desa, supplier barang, tenaga ahli dan lainnya.