Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi memastikan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) akan mengakomodasi masukan dari serikat pekerja dan buruh.
"Bagaimana kita mencari sebuah formulasi yang paling tepat, yang paling bagus terutama adalah tadi dengan kita mengakomodir terhadap masukan-masukan dari serikat pekerja, serikat buruh," kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi ketika ditemui media sebelum dimulainya pertemuan hari kedua Employment Working Group (EWG) G20, Jakarta, Rabu.
Kemnaker terus secara aktif menyerap aspirasi dari para serikat pekerja dan buruh dan berkomunikasi dengan kementerian dan lembaga lain.
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sendiri belum berlaku efektif, dengan Permenaker 19 Tahun 2015 masih berlaku saat ini.
Anwar mengatakan bahwa Kemnaker ingin mencari hal-hal terbaik dari regulasi yang menyangkut JHT, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyederhanakan terkait tata cara pembayaran JHT.
Aturan baru terkait JHT itu diharapkan dapat keluar secepatnya yang mengakomodasi masukan-masukan dari serikat pekerja dan buruh tersebut.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya sedang memproses revisi dari aturan JHT untuk memudahkan pekerja melakukan pencairan JHT.
Revisi dilakukan dengan menyerap aspirasi dari para pemangku kepentingan ketenagakerjaan, termasuk serikat pekerja dan buruh.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
"Bagaimana kita mencari sebuah formulasi yang paling tepat, yang paling bagus terutama adalah tadi dengan kita mengakomodir terhadap masukan-masukan dari serikat pekerja, serikat buruh," kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi ketika ditemui media sebelum dimulainya pertemuan hari kedua Employment Working Group (EWG) G20, Jakarta, Rabu.
Kemnaker terus secara aktif menyerap aspirasi dari para serikat pekerja dan buruh dan berkomunikasi dengan kementerian dan lembaga lain.
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sendiri belum berlaku efektif, dengan Permenaker 19 Tahun 2015 masih berlaku saat ini.
Anwar mengatakan bahwa Kemnaker ingin mencari hal-hal terbaik dari regulasi yang menyangkut JHT, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyederhanakan terkait tata cara pembayaran JHT.
Aturan baru terkait JHT itu diharapkan dapat keluar secepatnya yang mengakomodasi masukan-masukan dari serikat pekerja dan buruh tersebut.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya sedang memproses revisi dari aturan JHT untuk memudahkan pekerja melakukan pencairan JHT.
Revisi dilakukan dengan menyerap aspirasi dari para pemangku kepentingan ketenagakerjaan, termasuk serikat pekerja dan buruh.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022