Pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu, menyebutkan mantan kepala desa di daerah itu yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi BUMDes fiktif mengembalikan kerugian negara sebesar Rp47 juta.
Kajari Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi melalui Kasi Pidsus Arya Marsepa di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan tersangka dalam perkara dugaan tipikor BUMDes fiktif tahun anggaran 2018 tersebut adalah Rm (59) mantan Kepala Desa Bandung Marga Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR).
"Hari ini penuntut umum Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menerima uang sebesar Rp45 juta dari saudara Saini, uang tersebut adalah uang BUMDes yang digunakan Rm untuk membeli tanah miliknya. Serta Rp2 juta dari saudara Redi yang diberikan Rm sebagai uang lelah," kata Arya Marsepa.
Dia menjelaskan uang yang dikembalikan oleh tersangka tersebut merupakan uang titipan yang selanjutnya akan digunakan sebagai uang pengganti kerugian negara sesuai dengan bunyi pasal 4 UU No.31/1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kendati sudah mengembalikan kerugian negara pelaku tetap dipidana sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3. Ini nantinya akan menjadi pertimbangan penuntut umum saat menuntut Rm sebagai terdakwa di persidangan," terangnya.
Untuk itu pihaknya, kata dia, meminta tersangka agar menyerahkan seluruh uang pengganti kerugian negara yang nantinya akan memulihkan kerugian negara dalam kasus itu yang mencapai Rp119,9 juta.
"Uang titipan pada hari ini langsung kita simpan pada rekening khusus penyimpanan Kejari Rejang Lebong," tambah dia.
Sebelumnya Rm (59) mantan Kades Bandung Marga, Kecamatan Bermani Ulu Raya pada 10 Desember 2021 ditahan penyidik Kejari Rejang Lebong setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tipikor BUMDes fiktif yang menerima penyertaan modal dari dana desa setempat sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp119,9 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
Kajari Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi melalui Kasi Pidsus Arya Marsepa di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan tersangka dalam perkara dugaan tipikor BUMDes fiktif tahun anggaran 2018 tersebut adalah Rm (59) mantan Kepala Desa Bandung Marga Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR).
"Hari ini penuntut umum Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menerima uang sebesar Rp45 juta dari saudara Saini, uang tersebut adalah uang BUMDes yang digunakan Rm untuk membeli tanah miliknya. Serta Rp2 juta dari saudara Redi yang diberikan Rm sebagai uang lelah," kata Arya Marsepa.
Dia menjelaskan uang yang dikembalikan oleh tersangka tersebut merupakan uang titipan yang selanjutnya akan digunakan sebagai uang pengganti kerugian negara sesuai dengan bunyi pasal 4 UU No.31/1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kendati sudah mengembalikan kerugian negara pelaku tetap dipidana sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3. Ini nantinya akan menjadi pertimbangan penuntut umum saat menuntut Rm sebagai terdakwa di persidangan," terangnya.
Untuk itu pihaknya, kata dia, meminta tersangka agar menyerahkan seluruh uang pengganti kerugian negara yang nantinya akan memulihkan kerugian negara dalam kasus itu yang mencapai Rp119,9 juta.
"Uang titipan pada hari ini langsung kita simpan pada rekening khusus penyimpanan Kejari Rejang Lebong," tambah dia.
Sebelumnya Rm (59) mantan Kades Bandung Marga, Kecamatan Bermani Ulu Raya pada 10 Desember 2021 ditahan penyidik Kejari Rejang Lebong setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tipikor BUMDes fiktif yang menerima penyertaan modal dari dana desa setempat sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp119,9 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022