Bengkulu (Antara-IPKB) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu mencatat peristiwa nikah selama tahun 2013 mencapai 16 ribu pasang pernikahan.

Berdasarkan laporan Kantor Urusan Agama (KUA) se-Provinsi Bengkulu, pernikahan pada 2013 sebanyak 16.935 pasang, peristiwa tersebut berkurang dari pernikahan yang dicatat pada 2012 mencapai 18.874 pasang, kata Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pemberdayaan Syaria Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Herman Yatim kepada wartawan di kantornya belum lama ini.

Ia mengatakan, pencatatan nikah telah dilaksanakan secara sah menurut hukum agama maupun UU No 1/tahun 1974 tentang perkawinan. Peristiwa nikah sejumlah itu dilaksanakan di wilayah KUA Provinsi Bengkulu sebanyak 105 kantor defenitif.

Untuk menjaga agar tidak terjadinya pernikahan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dilakukan seleksi administrasi. "Administrasi catin harus diterima dalam tenggang waktu selama 10 hari sebelum pernikahan, dengan langkah itu dapat menseksi dan perbaikan administrasi," ujarnya.

Dalam menjalankan amanat undang-undang pernikahan, petugas pencatat nikah telah memberikan nasihat pembinaan sebelum kepada calon pengantin. Sehingga dengan hal itu dapat menumbuhkan serta meningkatkan mental kedua calon dalam mengarungi bahtera rumah tangga agar lebih perkuat ketahanan keluarga. (rs)

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014