Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menggandeng auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran bantuan pangan non-tunai (BPNT) Tahun Anggaran 2019-2021.
 
"Dalam waktu dekat kami akan menyampaikan permohonan ke BPKP untuk melakukan audit dan penghitungan kerugian negara dalam kasus ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Rudi Iskandar, melalui Kasi Pidsus Andi Setiawan, dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu.
 
Ia mengatakan, pihaknya menunggu proses pemberkasan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran bantuan pangan non-tunai (BPNT) rampung untuk mengajukan permohonan ke BPKP untuk melakukan audit.
 
Ia menargetkan proses pemberkasan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran BPNT Tahun Anggaran 2019-2021 rampung dalam bulan Maret 2022.
 
Kejari akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Dirjen Fakir Miskin Kemensos sebagai saksi dan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) program BPNT.
 
Pihaknya meminta kepada yang bersangkutan untuk menyampaikan terlebih dahulu data-data yang diminta penyidik. Dan informasi dari saksi tersebut tengah disiapkan.
 
Kemudian pihaknya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi terkait kasus ini, yakni distributor dari Padang, Provinsi Sumatera Barat.
 
Ia mengatakan, penyidik mengindikasikan terjadi kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar yang berasal dari permainan sejumlah pihak yang memiliki wewenang untuk mencari keuntungan pribadi.
 
Pihak yang berkaitan dengan Bansos BPNT tersebut diduga berperan sebagai pemasok barang-barang kebutuhan ke e-warung, kemudian barang-barang seperti beras, telur dan lainnya itu disalurkan ke penerima Bansos BPNT di Mukomuko.
 
Menurutnya, pihak ini melanggar Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan pendamping sosial dilarang membentuk e-warung, menjadi pemasok barang dan menerima imbalan, baik uang atau barang, berkaitan dengan penyaluran BPNT.
 
Sementara itu, ia mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan banyak bukti seperti laporan seluruh pendamping program ini dan menyita dokumen yang berkaitan dengan kasus korupsi bantuan, yakni rekening koran.
 
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022