Balikpapan, (Antara) - Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Timur berhasil menggagalkan penyelundupan 1kg narkoba jenis sabu-sabu dan 12 ribu biji pil ekstasi ke kota minyak Balikpapan.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Fajar Setyawan di Balikpapan, Selasa mengatakan operasi penggagalan penyelundupan narkoba senilai Rp5,5 miliar itu terjadi pada Jumat(21/2).
Modus baru penyelundupan sabu-sabu lewat kapal dengan disimpan dalam kiriman mobil.
Mobil yang berisi ekstasi dikirimkan seseorang di Surabaya Jawa Timur. Mobil tersebut sampai di Pelabuhan Semayang, Jumat pukul 21.30 WITA.
Seorang warga Balikpapan berinisial T kemudian mengambil mobil tersebut di pelabuhan.
Polisi yang sudah mengetahui pengiriman ini segera bergerak dan menangkap T, warga Balikpapan yang mengaku sebagai penjual bakso itu.
"T sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kami juga sudah mengetahui identitas siapa yang mengirim mobil itu ke T," jelas Kombes Fajar.
Kepada polisi, T tidak mengakui keterlibatannya. Ia hanya diiming-imingi uang, upah besar untuk tugas mengambil mobil.
Sepanjang tahun 2013 hingga dua bulan pertama 2014, Kaltim sudah menjadi target menjadi sasaran penyelundupan jaringan pengedar narkotika.
Sementara itu di perbatasan di Nunukan, Kalimantan Utara, para prajurit Batalyon Infanteri 100 Raider yang menjaga perbatasan menyita 25 gram sabu-sabu dari pelaku yang berhasil melarikan diri, Minggu (23/2).
Pada Selasa(18/2) Badan Narkotika Nasional dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur menangkap empat orang yang hendak menyelundupkan sabu dari Tawau Malaysia ke Samarinda.
Barang bukti yang disita yakni dua kg sabu, dengan nilai lebih dari Rp3 miliar.
Keempatnya ditangkap di sebuah apartemen di Kota Samarinda, Kaltim yakni DE (30), IR (23), RU (25), dan AG alias AN, alias Aceng/Ceng (35).
Keempatnya Warga Negara Indonesia (WNI). AG juga WNI meskipun lahir di Tawau. Dari pengembangan polisi, ditemukan lagi dua kg sabu di apartemen yang ditempati Ag itu.
Di perbatasan darat dengan Malaysia Satgas Pamtas Yonif 100/Raider mengamankan sabu-sabu seberat 25 gram di Kampung Sungai Limau, Desa Aji Kuning di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara yang memiliki perbatasan darat dengan Malaysia.
Diceritakan oleh Kepala Seksi Teritorial Lettu Abraham Prihadi, pada Minggu 23/2 Kapten Inf Irwan selaku komandan SSK 1 Aji Kuning memerintahkan 8 orang yang dipimpin Serka Bambang Sulaksana untuk melaksanakan pengendapan di kampung Sungai Limau mulai pukul 17.00.
Sekitar pukul 18.45 terlihat 3 orang mencurigakan melintas. Saat akan melakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut, mereka melarikan diri, kata Lettu Abraham.
Ketiganya langsung dikejar, namun mereka berhasil lolos ke arah Kampung Pisak-pisak mengarah ke wilayah Malaysia. Saat dilaksanakan penyisiran dan pemeriksaan mendetail di lokasi pengejaran, ditemukan 1 bungkus tas plastik merah yang berisi 6 paket sabu sabu ukuran kecil. ***1***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Fajar Setyawan di Balikpapan, Selasa mengatakan operasi penggagalan penyelundupan narkoba senilai Rp5,5 miliar itu terjadi pada Jumat(21/2).
Modus baru penyelundupan sabu-sabu lewat kapal dengan disimpan dalam kiriman mobil.
Mobil yang berisi ekstasi dikirimkan seseorang di Surabaya Jawa Timur. Mobil tersebut sampai di Pelabuhan Semayang, Jumat pukul 21.30 WITA.
Seorang warga Balikpapan berinisial T kemudian mengambil mobil tersebut di pelabuhan.
Polisi yang sudah mengetahui pengiriman ini segera bergerak dan menangkap T, warga Balikpapan yang mengaku sebagai penjual bakso itu.
"T sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kami juga sudah mengetahui identitas siapa yang mengirim mobil itu ke T," jelas Kombes Fajar.
Kepada polisi, T tidak mengakui keterlibatannya. Ia hanya diiming-imingi uang, upah besar untuk tugas mengambil mobil.
Sepanjang tahun 2013 hingga dua bulan pertama 2014, Kaltim sudah menjadi target menjadi sasaran penyelundupan jaringan pengedar narkotika.
Sementara itu di perbatasan di Nunukan, Kalimantan Utara, para prajurit Batalyon Infanteri 100 Raider yang menjaga perbatasan menyita 25 gram sabu-sabu dari pelaku yang berhasil melarikan diri, Minggu (23/2).
Pada Selasa(18/2) Badan Narkotika Nasional dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur menangkap empat orang yang hendak menyelundupkan sabu dari Tawau Malaysia ke Samarinda.
Barang bukti yang disita yakni dua kg sabu, dengan nilai lebih dari Rp3 miliar.
Keempatnya ditangkap di sebuah apartemen di Kota Samarinda, Kaltim yakni DE (30), IR (23), RU (25), dan AG alias AN, alias Aceng/Ceng (35).
Keempatnya Warga Negara Indonesia (WNI). AG juga WNI meskipun lahir di Tawau. Dari pengembangan polisi, ditemukan lagi dua kg sabu di apartemen yang ditempati Ag itu.
Di perbatasan darat dengan Malaysia Satgas Pamtas Yonif 100/Raider mengamankan sabu-sabu seberat 25 gram di Kampung Sungai Limau, Desa Aji Kuning di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara yang memiliki perbatasan darat dengan Malaysia.
Diceritakan oleh Kepala Seksi Teritorial Lettu Abraham Prihadi, pada Minggu 23/2 Kapten Inf Irwan selaku komandan SSK 1 Aji Kuning memerintahkan 8 orang yang dipimpin Serka Bambang Sulaksana untuk melaksanakan pengendapan di kampung Sungai Limau mulai pukul 17.00.
Sekitar pukul 18.45 terlihat 3 orang mencurigakan melintas. Saat akan melakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut, mereka melarikan diri, kata Lettu Abraham.
Ketiganya langsung dikejar, namun mereka berhasil lolos ke arah Kampung Pisak-pisak mengarah ke wilayah Malaysia. Saat dilaksanakan penyisiran dan pemeriksaan mendetail di lokasi pengejaran, ditemukan 1 bungkus tas plastik merah yang berisi 6 paket sabu sabu ukuran kecil. ***1***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014