Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor sampah sejak Januari hingga akhir November 2024 telah mencapai Rp1,38 miliar.
"Sampai 30 November 2024, realisasi PAD dari sektor retribusi sampah di Kota Bengkulu mencapai Rp1,38 miliar dari target sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yaitu Rp3 miliar," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu Riduan di Bengkulu, Senin.
Baca juga: DLH Kota Bengkulu tegaskan TPA hanya untuk sampah rumah tangga
Realisasi PAD tersebut terdiri atas retribusi jasa umum yaitu retribusi pelayanan persampahan yang mencapai Rp1,03 miliar, sektor retribusi jasa usaha yaitu retribusi penyediaan penyedotan tinja Rp17,5 juta, serta retribusi jasa usaha yaitu retribusi pemakaian kekayaan daerah laboratorium Rp324,47 juta.
Ia menyebutkan bahwa saat ini DLH Kota Bengkulu tengah berupa untuk memaksimalkan penarikan retribusi sampah kepada seluruh masyarakat dan pihak swasta yang memanfaatkan layanan pengangkutan sampah.
Kemudian, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait retribusi sampah baru sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang menggantikan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang tarif retribusi pelayanan persampahan, serta melakukan aksi jemput bola melakukan penagihan retribusi itu sendiri kepada beberapa objek yang mengalami tunggakan.
Sementara itu, penyebab belum tercapainya PAD disebabkan karena masyarakat di Kota Bengkulu masih menggunakan tarif retribusi lama, dan sejumlah pihak menunggak untuk melakukan pembayaran retribusi sehingga penyerapan retribusi sedikit mengalami hambatan untuk mencapai target yang telah ditentukan.
Baca juga: Cerita saat sosialisasi KPU-AMSI Bengkulu, warga TPA Air Sebakul keluhkan rumah terdampak sampah
Oleh karena itu, Riduan berharap agar masyarakat Kota Bengkulu atau pihak terkait dapat segera melakukan pembayaran retribusi sampah guna mendukung pembangunan infrastruktur di wilayah Bengkulu.
Diketahui, berdasarkan aturan, retribusi sampah di Kota Bengkulu mengalami kenaikan seperti di kawasan pusat perbelanjaan sebelumnya Rp600 ribu mengalami kenaikan yang berbeda-beda yaitu untuk pusat perbelanjaan yang memiliki gerai di bawah 100 unit maka dikenakan Rp4,5 juta sedangkan jika di atas 100 gerai sebesar Rp7,5 juta per bulan.
Kemudian, pihaknya juga telah menetapkan penarikan retribusi untuk mobil umum yang masuk untuk membuang sampah di kawasan tempat pembuangan akhir (TPA) Air Sebakul Kota Bengkulu.
Untuk retribusi sampah untuk hotel bintang lima yang sebelumnya Rp500 ribu menjadi Rp1,5 juta per bulan serta untuk kendaraan umum yang membuang sampah ke TPA Air Sebakul dikenakan biaya Rp5 ribu per mobil bak terbuka ukuran sedang, sedangkan untuk truk sampah sebesar Rp10 ribu.