Forum Masyarakat Benteng Bersatu (FMBB) mendesak Pemprov Bengkulu dan Pemkab Bengkulu Tengah untuk meninjau ulang dan meminta agar izin perusahaan PT Bengkulu Bio Energy (BBE) di Desa Tanjung Raman, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Perwakilan FMBB, M Aryanto di Bengkulu, Kamis, mengatakan aktivitas pertambangan batu bara yang dilakukan oleh PT BBE diduga telah mencemari lingkungan. "Kami meminta agar izin perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Taba Penanjung tersebut tak diperpanjang, sehingga tak dapat beroperasi kembali," kata Aryanto.
Sebab, izin perusahaan tersebut telah habis sejak beberapa bulan lalu, sehingga kami meminta pemerintah dapat mengambil sikap agar tidak memperpanjang izin, apalagi perusahaan itu telah mencemari lingkungan, sehingga perusahaan tersebut benar-benar tutup dan tidak dapat beroperasi.
"Kami merasa perusahaan selama ini telah menyalahi aturan, akibatnya merugikan masyarakat di desa setempat dan sekitar," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bengkulu Tengah Budi Suryantono menyebutkan bahwa adanya dugaan pencemaran lingkungan tersebut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih dalam, termasuk peraturan-peraturan terkait dengan izin lingkungan yang dikantongi perusahaan dan saat ini perusahaan tersebut telah habis izin operasinya.
"Kita minta penjelasan ke instansi di provinsi, masyarakat dan perusahaan, tetapi pihak perusahaan tersebut tidak hadir," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
Aryanto mengatakan berdasarkan fakta perusahaan tersebut diduga telah melakukan pelanggaran pencemaran lingkungan yang mengakibatkan rusaknya lahan pertanian akibat kiriman lumpur dan koral sisa aktivitas pertambangan serta adanya pencemaran di aliran sungai desa setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022