Petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu yang beraksi di wilayah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan empat orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba ini ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong Sabtu (2/4) pada jam dan lokasi berbeda.

"Polres Rejang Lebong melalui satuan narkoba berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika dengan empat orang sebagai tersangkanya. Penangkapan empat orang tersangka dalam kasus ini pada hari itu dimulai dari pukul 14.30 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB," kata dia.

Dia menjelaskan, empat orang tersangka yang diamankan tersebut antara lain RD (31), warga asal Desa Kelobak Kabupaten Kepahiang. Kemudian RH (27) warga asal Kota Bengkulu.

Sedangkan dua orang lagi yakni DS (37) warga Desa Kelobak Kabupaten Kepahiang, dan KS (22) warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong.

Sementara itu, Kanit II Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong Aipda Setio Hadi menambahkan selain mengamankan empat orang sebagai tersangka pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan RD dan RH ditemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu sabu, plastik klip bening, uang Rp200.000, alat hisab sabu atau bong dan handphone.

Sementara itu dari tangan DS berupa satu paket sedang sabu sabu, uang Rp1.673.000, sepeda motor dan dua unit HP. Serta dari tangan KS berupa satu paket kecil sabu sabu, uang Rp570.000 dan satu unit sepeda motor.

Empat orang tersangka pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini, kata Setio Hadi, dijerat atas pelanggaran pasal 112 UU No.35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara dengan denda minimal Rp800 juta.
 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022