Bengkulu (Antara-IPKB) - Ditengah kekhawatiran banyak kalangan dengan berlakunya sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) dapat menurunkan kesertaan masyarakat untuk ber-KB.

Pasalnya, BPJS tidak dapat menjamin masyarakat belum terdaftar sebagai peserta jaminan lembaga penyelenggara itu. Melalui  paparan Kepala BPJS Cabang Bengkulu Syaiful dalam materi Rakerda Program KKB. Berdasarkan Permenkes No 71/2013, Obat dan Alat Kesehatan Program Nasional berupa alat kontrasepsi dasar, vaksin untuk imunisasi dan obat program pemerintah yang telah ditanggung oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Dalam materi tersebut juga menyebutkan, ruang lingkup kerjasama pelayanan KB BPJS kesehatan dan BKKBN yang berbunyi, fasilitas Kesehatan milik pemerintah maupun swasta, baik Tingkat Pertama maupun Rujukan Tingkat Lanjutan yang memberikan pelayanan KB bagi peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan.

Pelayanan KB meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi. Mekanisme pemberian Pelayanan KB bagi peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan. Serta peningkatan kompetensi dokter dan bidan dalam pelayanan KB.

Masalah hal tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu Sumardi menegaskan, pelaksanaan program KB di daerah itu tidak akan terganggu dengan diberlakukannya sistem JKN melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Alasannya, KB dapat dilakukan pelayanan mobilisasi oleh BKKBN dan regulasi pelayanan di BPJS tidak menghambat hak setiap lapisan masyarakat.

Lapisan masyarakat yang belum mendapat jaminan sosial kesehatan seperti Jamkesmas, Jamkesprov, Jamkesda dan mandiri itu akan tetap menjadi tanggungjawab pemerintah untuk ditampung bersama. Karena hal itu menjadi hak dasar masyarakat yang telah dituangkan dalam konstitusi, ujarnya.

"Kita selalu dan terus menggalakkan norma keluarga kecil bahagia dan sejahtera, norma itu sudah melekat terpatri dalam hati dan kehidupan masyarakat," ujarnya kepada wartawan usai membuka Rakerda KKB dan Pembangunan Keluarga 2014 di Bengkulu belum lama ini.

Ia mengatakan, untuk menuju norma itu pemerintah perlu meningkatkan pelayanannya, yang sesuai pelayanan minimal yang diberikan masing-masing instansi. Dan semua stake holders, perlu menyatukan kebijakan untuk fokus pada pembangunan keluarga berencana dan pembangunan keluarga. Sebab, KB merupakan fundamental kualitas dan ketahanan keluarga, didalamnya terdapat kesehatan, pendidikan, ekonomi serta lingkungan.

Sumardi menambahkan, menjawab kekhawatiran itu, pemerintah setempat akan segera berkoordinasi bersama pemerintahan tingkat daerah kabupaten/kota, untuk membentuk lembaga baru (BKKBD) yang mengelola dan menyelenggrakan program KKB tingkat daerah agar fokus pada pelaksanaan program KKB.

"Dalam waktu segera ini, kita panggil Bidang ORTALA untuk membuat telegram kepada pemerintah kabupaten/kota untuk membentuk BKKBD, dengan catatan masih koridor yang dipanddu oleh rambu-rambu MENPAN-RB," Sumardi.

Ia menegaskan, pelaksanaan program KB di tingkat daerah mesti ada lembaga khusus untuk menyelenggarakan KKB, pungkasnya.(rs)

Pewarta:

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014