Kepolisian Resor Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, memberikan sanksi kepada pelaku balapan liar dengan hukuman mengaji saat ditangkap dalam operasi Keamanan dan Ketertiban selama Ramadhan 1443 Hijriah.

"Kita berharap dengan metode hukuman mengaji ini bagi remaja yang ikut-ikutan balap liar bisa memberi efek jera," tutur Kepala Satuan Lantas Polres Bulukumba, AKP Desi Ayu di Makassar, Sabtu.

Melalui model pendekatan program ngaji on the road seperti ini, kata Ayu, dinilai lebih efektif kepada para remaja yang sering ikut balapan liar apalagi saat bulan puasa. Hal tersebut dilaksanakan sebagai bentuk edukasi kepada mereka yang emosinya masih labil termasuk menekan angka kecelakaan.

Pihaknya pun mengimbau para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anaknya, demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Selain hukuman mengaji, para remaja yang terjaring operasi juga diberikan bantuan bahan pokok. Syaratnya, apabila surah pendek dalam Alquran yang disuruh baca oleh petugas bisa dilafalkan dengan benar serta berikrar tidak mengulangi perbuatannya.

Sejauh ini, pekan pertama Ramadhan petugas menangkap sebanyak 33 unit motor. Kendaraan yang disita rata-rata tidak memiliki kelengkapan standar, tanpa spion, knalpot racing dan tidak membawa surat-surat kendaraan. Razia dilaksanakan di Jalan Cekkeng Nursery, Bulukumba.

Seluruh kendaraan yang diamankan kini berada di Polres Bulukumba dan disita maksimal tiga bulan. Bagi pemilik kendaraan bisa mengambil kendaraannya setelah lebaran Idul Fitri dengan membawa kelengkapan motor dan surat-suratnya.
 

Pewarta: M Darwin Fatir

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022