Bengkulu (Antara) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu menolak dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) perusahan tambang emas milik PT Tansri Madjid Energy di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, Selasa.

"Kami menolak amdal perusahaan tambang itu karena masih banyak persoalan yang belum dikaji, terutama potensi konflik dengan masyarakat," kata Manajer Penguatan Organisasi dan Jaringan Walhi Bengkulu Feri Vandalis di Bengkulu, Selasa.

Ia mengatakan hal itu usai mengikuti rapat komisi penilai amdal yang dipimpin pejabat Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Lebong.

Rapat itu membahas draf kerangka acuan amdal milik PT Tansri Madjid Energy, perusahaan tambang emas yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) seluas lebih 8.000 hektare.

Walhi yang merupakan anggota Komisi Amdal Bengkulu meminta perusahaan membuat konsep penyelesaian konflik dengan masyarakat sekitar.

"Termasuk pengelolaan lingkungan, sebab dalam wilayah izin usaha pertambangan itu ada beberapa sungai yang akan terdampak," ujarnya.

Lebih lanjut Feri mengatakan bahwa dalam areal IUP perusahaan itu terdapat tujuh desa yang dihuni lebih 9.000 jiwa.

Menjadi catatan, kata dia, masyarakat di tujuh desa yang masuk dalam Kecamatan Pinang Belapis dan Kecamatan Lebong Utara itu belum pernah menerima sosialisasi dari perusahaan.

"Masyarakat bahkan sudah memasang spanduk penolakan kehadiran tambang emas di desa mereka," katanya.

Kepala Desa Tambang Sawah Rusmedi yang mewakili warga mengatakan bahwa kehadiran perusahaan itu akan menyingkirkan mereka dari kawasan tersebut.

"Karena IUP itu mencakup kebun, sawah, bahkan permukiman kami pun masuk dalam IUP, lalu masyarakat mau disingkirkan kemana," katanya.

Menurutnya, perusahaan itu belum pernah mendatangi warga untuk sosialisasi tentang keberadaan tambang tersebut, sementara pihak perusahaan mengklaim bahwa 97 persen masyarakat sudah setuju.

Selain Walhi Bengkulu, anggota komisi amdal lainnya dari Universitas Bengkulu juga menolak kerangka acuan amdal perusahaan itu, sehingga komisi menyepakati menolak amdal dan menuntut perbaikan.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Lebong Zamhari mengatakan anggota komisi menolak kerangka acuan amdal perusahaan itu dan meminta agar segera diperbaiki.

"Banyak pertanyaan dari peserta rapat yang tidak mampu dijawab tim penyusun amdal sehingga perlu diperbaiki dan dilengkapi," katanya.

Ia mengatakan, penyusun amdal perusahaan itu diberi kesempatan untuk perbaikan dan selanjutnya akan dibahas ulang oleh komisi amdal. (Antara)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014