Mukomuko (Antara) - Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menangkap pembuat dan pemilik senjata api laras panjang rakitan di daerah itu.

"Dua tersangka, yakni AR pembuat dan AN pemilik senjata api laras panjang rakitan ditangkap di tempat terpisah di Desa Agung Jaya," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Wisnu Widarto melalui Kasat Reskrim AKP Dauglas Mahendrajaya di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada hari yang sama Selasa (18/3). AN pemilik senjata yang pertama kali ditangkap saat sedang membawa senjata api laras panjang rakitan di sekitar Danau Nibung.

Kemudian, kata dia, dari keterangan AN, maka ditangkap juga pembuat senjata api laras panjang rakitan di rumahnya di Desa Agung Jaya, Kecamatan Air Manjuto.

Ia menjelaskan, tidak ada perlawanan saat keduanya ditangkap. Dari tangan keduanya disita tiga pucuk senjata api laras panjang rakitan.

Selain itu, lanjutnya, 30 butir peluru terbuat dari timah, satu buah kotak plastik transparan berisi kertas timah pembungkus rokok, satu buah kotak bekas minyak rambut berisi bubuk bahan peledak, dan satu botol kecil lem kertas, 30 kotak korek api kayu,  

Ia menjelaskan, sejauh ini keterangan dari pemilik senjata api rakitan itu digunakan untuk berburu babi hutan. Namun untuk mengetahui kegunaan lainnya, pihaknya mengembangkan kasus ini.

Ia menerangkan, akibat perbuatannya itu, dua tersangka ini dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara selama 20 tahun.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014