Tim Puma Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Bima, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mengungkap dan menangkap empat terduga pelaku penganiayaan yang menggunakan sebilah parang dan panah.
"Para pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Penangkapan keempat terduga pelaku masing-masing inisial MF Alias HB (20), US alias RG (18), KP Alias FS (17), dan DR (16) yang merupakan warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima dilakukan berdasarkan laporan pengaduan tentang tindak pidana penganiayaan tanggal 21 April 2022.
"Kejadian itu menimpa dan melukai salah satu korban AG (17) warga Desa Rabakodo," katanya lagi.
Kejadian itu berawal saat korban bersama 11 temannya menuju jalan baru Panda menggunakan sepeda motor, sesampai di tempat kejadian perkara (TKP) tiba tiba korban serta teman-temannya langsung dihadang oleh para terduga pelaku dengan menggunakan motor tanpa basa-basi langsung memukul korban, namun ditangkis oleh korban.
Setelah itu, terduga pelaku datang dari arah belakang langsung membacok korban dengan sebilah parang, sehingga korban lari mengamankan diri ke lesehan di sekitar TKP.
Para pelaku kemudian mengejar rekan-rekan korban dengan menggunakan motor, sehingga mengalami luka gores di kepala bagian kiri akibat terkena parang. Korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke SPKT Mapolres Bima.
Mendapat informasi, anggota kepolisian segera melakukan penyelidikan dan segera menangkap para terduga pelaku dan membawanya ke Mapolres Bima untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku yang berinisial MF alias HB ini membawa panah lengkap dengan busurnya, dan sempat memanah korban dan teman korban satu kali. Sedangkan US alias RG membawa sebilah parang yang digunakan untuk melukai korban.
"Aksi keempat terduga ini dilakukan di jalan baru Panda, Kamis (21/4), pukul 17.30 WITA, dan saksi yang merupakan salah satu teman korban tak luput dari sabetan sebilah parang yang melukai bagian kiri lehernya," katanya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
"Para pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Penangkapan keempat terduga pelaku masing-masing inisial MF Alias HB (20), US alias RG (18), KP Alias FS (17), dan DR (16) yang merupakan warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima dilakukan berdasarkan laporan pengaduan tentang tindak pidana penganiayaan tanggal 21 April 2022.
"Kejadian itu menimpa dan melukai salah satu korban AG (17) warga Desa Rabakodo," katanya lagi.
Kejadian itu berawal saat korban bersama 11 temannya menuju jalan baru Panda menggunakan sepeda motor, sesampai di tempat kejadian perkara (TKP) tiba tiba korban serta teman-temannya langsung dihadang oleh para terduga pelaku dengan menggunakan motor tanpa basa-basi langsung memukul korban, namun ditangkis oleh korban.
Setelah itu, terduga pelaku datang dari arah belakang langsung membacok korban dengan sebilah parang, sehingga korban lari mengamankan diri ke lesehan di sekitar TKP.
Para pelaku kemudian mengejar rekan-rekan korban dengan menggunakan motor, sehingga mengalami luka gores di kepala bagian kiri akibat terkena parang. Korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke SPKT Mapolres Bima.
Mendapat informasi, anggota kepolisian segera melakukan penyelidikan dan segera menangkap para terduga pelaku dan membawanya ke Mapolres Bima untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku yang berinisial MF alias HB ini membawa panah lengkap dengan busurnya, dan sempat memanah korban dan teman korban satu kali. Sedangkan US alias RG membawa sebilah parang yang digunakan untuk melukai korban.
"Aksi keempat terduga ini dilakukan di jalan baru Panda, Kamis (21/4), pukul 17.30 WITA, dan saksi yang merupakan salah satu teman korban tak luput dari sabetan sebilah parang yang melukai bagian kiri lehernya," katanya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022