Bengkulu, (Antara) - Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya menyebutkan bahwa ada 21 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diturunkan ke Provinsi Riau untuk menyelidiki pembakaran hutan yang terjadi di daerah itu.
"Terindikasi 45 pembakar hutan, termasuk ada juga perusahaan dan kami sudah menurunkan 21 orang PPNS ke Riau," kata Menteri usai membuka rapat kerja teknis pemantauan kualitas air sungai se-Indonesia di Kota Bengkulu.
Ia mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup memastikan penegakan hukum bagi perusahaan yang mengakibatkan kualitas udara di Riau dan Sumatra menjadi buruk.
Untuk mengusut perusahaan yang terlibat pembakaran hutan di Riau, 21 orang PPNS itu akan dibantu PPNS dari Provinsi Riau.
"Kami pastikan perusahaan yang membakar hutan akan dipidana juga hukum perdata," ujarnya.
Saat kunjungan kerjanya ke Bengkulu, Menteri LH menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah dimana Bengkulu merupakan daerah yang bebas asap di Sumatra.
Sementara Deputi V Kementerian LH Bidang Penataan Hukum Deputi Sudariyono menambahkan bahwa saat ini masih dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak-pihak yang terindikasi kuat membakar hutan Riau.
"Pekan lalu sudah kami tetapkan empat perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan di Provinsi Riau," katanya.
Empat perusahaan yang terindikasi itu adalah TKW, RML, SG dan RUJ. TKW dan RUJ adalah perusahaan yang bergerak dalam usaha Hutan Tanaman Industri sedang RML dan SG mengusahakan perkebunan kelapa sawit.
Ia mengatakan pada 2013 terdapat tujuh perusahaan yang terindikasi kuat membakar hutan Riau.
Kasus tujuh perusahaan itu tambahnya, sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung RI.
Asap akibat pembakaran lahan di Riau beberapa waktu lalu, sempat membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus turun langsung untuk memimpin penanganannya.
***1***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014
"Terindikasi 45 pembakar hutan, termasuk ada juga perusahaan dan kami sudah menurunkan 21 orang PPNS ke Riau," kata Menteri usai membuka rapat kerja teknis pemantauan kualitas air sungai se-Indonesia di Kota Bengkulu.
Ia mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup memastikan penegakan hukum bagi perusahaan yang mengakibatkan kualitas udara di Riau dan Sumatra menjadi buruk.
Untuk mengusut perusahaan yang terlibat pembakaran hutan di Riau, 21 orang PPNS itu akan dibantu PPNS dari Provinsi Riau.
"Kami pastikan perusahaan yang membakar hutan akan dipidana juga hukum perdata," ujarnya.
Saat kunjungan kerjanya ke Bengkulu, Menteri LH menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah dimana Bengkulu merupakan daerah yang bebas asap di Sumatra.
Sementara Deputi V Kementerian LH Bidang Penataan Hukum Deputi Sudariyono menambahkan bahwa saat ini masih dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak-pihak yang terindikasi kuat membakar hutan Riau.
"Pekan lalu sudah kami tetapkan empat perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan di Provinsi Riau," katanya.
Empat perusahaan yang terindikasi itu adalah TKW, RML, SG dan RUJ. TKW dan RUJ adalah perusahaan yang bergerak dalam usaha Hutan Tanaman Industri sedang RML dan SG mengusahakan perkebunan kelapa sawit.
Ia mengatakan pada 2013 terdapat tujuh perusahaan yang terindikasi kuat membakar hutan Riau.
Kasus tujuh perusahaan itu tambahnya, sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung RI.
Asap akibat pembakaran lahan di Riau beberapa waktu lalu, sempat membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus turun langsung untuk memimpin penanganannya.
***1***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014