Bengkulu (Antara) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu melayangkan surat peringatan atau teguran kepada tiga lembaga penyiaran televisi di daerah itu karena melanggar aturan penyiaran iklan kampanye.

"Surat teguran kami sampaikan hari ini ke tiga televisi yang melanggar aturan tentang iklan kampanye di televisi," kata Koordinator Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu Kencanawati di Bengkulu, Rabu.

Ia mengatakan tiga lembaga penyiaran televisi yang melanggar aturan tersebut yakni Bengkulu Televisi, Rakyat Bengkulu Televisi dan ESA Televisi.

Aturan yang dilanggar kata dia yakni mengenai durasi iklan kampanye dimana setiap spot iklan ditetapkan selama 30 detik.

"Sementara di tiga televisi ini, durasi iklan kampanye melebihi waktu yang ditetapkan," ujarnya.

Selain itu, penayangan setiap iklan untuk satu partai politik atau calon perseorangan maksimal 10 kali atau spot per hari.

Namun, dari pemantauan dan pengawasan yang dilakukan KPID, ada yang mencapai 20 spot atau 20 kali tayang per hari.

Ia menambahkan bahwa aturan yang dilanggar lembaga penyiaran itu adalah Peraturan KPU nomor 1 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.

"Berdasarkan aturan yang ada, bila surat kami tidak ditindaklanjuti dalam 24 jam, maka akan dilayangkan surat kedua," tambahnya.

Ia juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran kampanye di lembaga penyiaran, dengan mengirim pesan ke KPID melalui nomor 08117321010. (Antara)

Pewarta: Pewarta Helti Marini Sipayung

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014