Kepahiang (Antara) - Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, mengeluarkan larangan melakukan kampanye Pemilu baik oleh calon anggota legislatif maupun partai politik dalam lingkungan sekolah di daerah itu.

"Larangan melakukan kampanye atau sosialisasi terhadap pemilih pemula di sekolahan ini sudah kami beritahukan dalam bentuk surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah yang ada di wilayah Kepahiang, karena sekolah bukanlah lokasi berpolitik melainkan untuk menimba ilmu pengetahuan," kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kepahiang, Mansori, di Kepahiang, Sabtu.

Penerbitan surat edaran larangan melakukan kampanye di sekolah tersebut kata dia, selain akan mengganggu jalannya pelaksanaan belajar mengajar di sekolah juga menyalahi aturan KPU, sehingga segela bentuk kampanye dan sosialisasi yang dilakukan caleg ataupun parpol tidak boleh dilakukan dilingkungan sekolah.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada para kepala sekolah di daerah itu berisikan antara lain, meminta para kepala sekolah dan guru agar tidak mengizinkan caleg maupun parpol berkampanye di sekolah. Kemudian mengimbau para kepala sekolah dan guru agar tidak terlibat politik praktis dengan jalan menjadi tim sukses caleg atau pun parpol tertentu.

Pihaknya kata dia, akan mengambil tindakan tegas jika dilapangan diketahui terjadi pelanggaran yang dilakukan oknum kepala sekolah maupun guru yang memberikan ruang kampanye kepada caleg atau parpol seperti yang dimuat dalam surat edaran tersebut.

Larangan melakukan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah kemudian di sekolah dan rumah ibadah tersebut diatur dalam pasal 86 UU No.8/2012 tentang Pemilu pada ayat (1) huruf (h) yang mengatur larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Selain itu pelaksanaan kampanye disekolah juga melanggar peraturan KPU No.15/2013, tentang pengaturan kampanye, alat peraga para calon anggota legislatif.***1***

Pewarta: Oleh Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014