Bengkulu (Antara) - Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bengkulu menerima dua laporan dugaan pidana kampanye calon legislatif di daerah itu.

"Dalam 1x24 jam kami langsung akan memproses kedua dugaan pidana kampanye ini agar kasus tersebut tidak sampai kedaluwarsa," kata Ketua Gakkumdu Kota Bengkulu, Fatimah Siregar, di Bengkulu, Selasa.

Dugaan pidana kampanye tersebut dilakukan oleh calon DPRD Provinsi Bengkulu dari Partai Golkar, Warita dan calon DPD RI daerah pemilihan Provinsi Bengkulu, Ruslan Wijaya.

"Laporan dugaan pidana kampanye langsung dari Panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Singaran Pati, kami telah menerima bukti syarat pelaporan yakni, bukti fisik, rekaman video, foto serta saksi, dari panwascam," kata dia.

Sementara itu, Divisi Pengawasan Panwascam Kecamatan Singaran Pati, Melyansori mengatakan, pihaknya menemukan kedua calon bersama-sama menggelar kampanye ajakan untuk memilih dan mencoblos dengan mengumpulkan masyarakat setempat, pada kampanye tersebut mereka juga membagi-bagikan kerudung serta sajadah.

"Kerudung dan sajadah tersebut tanpa sablon permanen lambang partai dan caleg, jadi tidak dikategorikan alat peraga kampanye," kata dia.

Pihaknya menduga, caleg Warita dan Ruslan Wijaya melanggar UU Nomor 8 Tahun 2012, Pasal 86 ayat 1 dan pasal 32, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013.

"Mereka terindikasi menjanjikan, atau memberikan uang atau materi kepada peserta kampanye pemilu," katanya.

Melyansori menambahkan, setiap pelaksana kampanye pemilu yang sengaja menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung maupun tidak langsung terindikasi pidana pemilu dengan ancaman dua tahun kurungan dan denda sebesar Rp24 juta.

"Kami menemukan caleg itu langsung yang membagi-bagikan," ujarnya.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014