Bengkulu, (Antara) - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bengkulu mulai melakukan penyidikan terhadap calon legislatif di daerah itu yang ditemukan melakukan dugaan pidana politik.
"Pihak Kepolisian yang tergabung di Sentra Gakkumdu Kota Bengkulu telah mulai menyidik kasus caleg atas nama Warita, kita harap kasus ini bisa P21, dan tidak kadaluarsa," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, di Bengkulu.
Penyidikan tersebut menurut dia digelar setelah kelengkapan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh Panitia Pengawas Pemilu Kota Bengkulu.
"Gakkumdu dari Panwaslu Kota Bengkulu, telah melengkapi alat bukti, barang bukti dan saksi, setelah itu digelar pleno bersama Gakkumdu Polresta dan Kejari, dan perkara dilimpahkan ke pihak penyidik," kata dia.
Sebelumnya Ketua Gakkumdu Kota Bengkulu, Fatimah Siregar mengatakan, pihaknya menerima laporan dari Panitia Pengawas Kecamatan Singaran Pati, yang menemukan calon DPRD Provinsi Bengkulu dari Partai Golkar, Warita dan calon DPD RI daerah pemilihan Provinsi Bengkulu, Ruslan Wijaya bersama-sama menggelar kampanye tentang Pemilihan umum serta mengajak masyarakat memilih kedua calon pada hari pemilihan, dan pada sesi terakhir kampanye keduanya membagi-bagikan kerudung serta sajadah.
"Kedua calon membagi-bagikan Kerudung dan sajadah tanpa sablon permanen lambang partai dan caleg, jadi tidak dikategorikan bahan kampanye," kata dia.
Caleg Warita dan Ruslan Wijaya terindikasi melanggar Pasal 301 UU Nomor 8 Tahun 2012 serta pasal 32 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013.
"Mereka terindikasi menjanjikan, atau memberikan uang atau materi lain kepada peserta kampanye pemilu," katanya.
Fatimah menambahkan, setiap pelaksana kampanye pemilu yang sengaja menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lainnya yang bukan bahan kampanye sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung maupun tidak langsung terindikasi pidana dua tahun kurungan dan denda sebesar Rp24 juta.
"Kami menemukan calegnya langsung yang membagi-bagikan," ujarnya.
Sementara itu, calon legislatif yang diduga melakukan tindak pidana pemilu, Warita tidak menerima dirinya dilaporkan melakukan pelanggaran kampanye itu.
"Saya pernah disarankan panwaslu agar tidak membagi-bagikan bahan kampanye bertanda partai pada waktu awal kampanye tertutup dulu, dan sebenarnya sudah sejak dulu saya ingin bagikan, namun pada saat saya bagikan kali ini ternyata melanggar, pada masa kampanye kali ini ternyata sebaliknya, harus membagikan bahan kampanye bertanda partai," kata dia.
Dia juga menyayangkan sikap pengawas pemilu setempat yang tidak melakukan tindakan preventif terhadap peserta pemilu.
"Seharusnya kami diingatkan, sebelum ditindak, malahan peringatan diberikan setelah kampanye selesai," ujarnya. ***1***
Gakkumdu mulai sidik pidana kampanye di Bengkulu
Minggu, 6 April 2014 9:14 WIB 1031