Bengkulu (Antara) - Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bengkulu meminta keterangan saksi kunci dugaan pidana pemilu pada kampanye yang digelar dua orang calon legislatif di daerah itu.
"Kita hadirkan dua saksi kunci yakni orang yang mengajak panwascam untuk melihat kampanye yang diduga melanggar aturan pidana pemilu," kata Ketua Gakkumdu Kota Bengkulu, Fatimah Siregar, di Bengkulu, Kamis.
Dia mengatakan keterangan saksi kunci tersebut akan menjadi penguatan laporan dugaan pidana pemilu yang dilakukan oleh caleg DPRD Provinsi Bengkulu dari Partai Golkar, Warita dan calon DPD RI daerah pemilihan Provinsi Bengkulu, Ruslan Wijaya untuk dapat dilimpahkan ke penyidik kepolisian.
"Kami berusaha dugaan pidana kampanye ini tidak kedaluarsa, masih ada waktu sampai siang Jumat untuk melengkapi syarat pelimpahan berkas ke penyidik," kata Fatimah.
Dia mengatakan, pihaknya pada Rabu juga telah meminta klrarifikasi terhadap dua calon yang terindikasi melakukan pidana pemilu pada kampanye yang digelar caleg tersebut pada Senin (31/3).
"Mereka mengeluhkan tidak ada sosialisasi sebelum penindakan, sosialisasi bukan 'domain' kami, itu tugas KPU, seharusnya calon harus memahami aturan yang berlaku sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 sebelum menggelar kampanye," katanya.
Sebelumnya, Divisi Pengawasan Panwascam Kecamatan Singaranpati, Melyansori mengatakan, pihaknya menemukan kedua calon bersama-sama menggelar kampanye tentang Pemilihan umum serta mengajak masyarakat memilih kedua calon pada hari pemilihan, dan pada sesi terakhir kampanye keduanya membagi-bagikan kerudung serta sajadah.
"Kerudung dan sajadah tersebut tanpa sablon permanen lambang partai dan caleg, jadi tidak dikategorikan bahan kampanye," kata dia.
Caleg Warita dan Ruslan Wijaya diduga melanggar Pasl 301 UU Nomor 8 Tahun 2012 serta pasal 32 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013.
"Mereka terindikasi menjanjikan, atau memberikan uang atau materi kepada peserta kampanye pemilu," katanya.
Melyansori menambahkan, setiap pelaksana kampanye pemilu yang sengaja menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lainnya yang bukan bahan kampanye sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung maupun tidak langsung terindikasi pidana dua tahun kurungan dan denda sebesar Rp24 juta.
"Kami menemukan caleg itu langsung yang membagi-bagikan," ujarnya.
Sementara itu, calon legislatif yang diduga melakukan tindak pidana pemilu, Warita tidak menerima dirinya dilaporkan melakukan pelanggaran kampanye itu.
"Saya pernah disarankan panwaslu agar tidak membagi-bagikan bahan kampanye bertanda partai pada waktu awal kampanye tertutup dulu, dan sebenarnya sudah sejak dulu saya ingin bagikan, namun pada saat saya bagikan kali ini ternyata melanggar, pada masa kampanye kali ini ternyata sebaliknya, harus membagikan bahan kampanye bertanda partai," kata dia.
Dia juga menyayangkan sikap pengawas pemilu setempat yang tidak melakukan tindakan preventif terhadap peserta pemilu.
"Seharusnya kami diingatkan, sebelum ditindak, malahan peringatan diberikan pada saat kampanye hampir selesai," ujarnya.