Mukomuko (ANTARA Bengkulu) - Meskipun upah yang diterima tenaga honor daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, setiap bulan saat ini di bawah kebutuhan hidup layak, namun tidak menyurutkan niat mereka untuk bekerja maksimal.

"Kalau upah kami Rp550.000,- per bulan, memang tidak cukup tetapi tanggung jawab terhadap pekerjaan karena itu amanah," kata salah seorang pegawai honor daerah yang diperbantukan sebagai tenaga guru agama di SD 1 Kecamatan Air Dikit Samsuarni di Mukomuko, Minggu.

Demi tanggung jawab terhadap pekerjaannya itu, wanita kelahiran 36 tahun yang lalu dan telah memiliki dua anak ini, setiap hari rela berangkat pagi menuju tepat bekerja menggunakan sepeda motor menempuh perjalanan belasan kilometer.

"Jarak SD tempat saya bekerja kira-kira 15 kilometer, dengan menggunakan sepeda motor, butuh waktu sekitar 30 menit agar bisa sampai," ujar alumni Pesantren Pancasila Tahun 1993 itu.

Tidak kurang dari Rp10.000,- per hari biaya rutin untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) sepeda motornya, belum lagi kerusakan kendaraan itu di jalan serta resiko dalam perjalan.

"Honor yang kami terima setiap bulan itu habis untuk biaya di jalan, namun saya tetap ikhlas bekerja dan penuh tanggung jawab untuk memberikan pendidikan bagi anak didik," katanya menambahkan.

"Kalau saat ini kami tidak bisa kemungkinan kedepan anak-anak yang bisa berhasil," ujarnya dengan penuh keyakinan.

Untuk membiayai kebutuhan pokok keluarganya, setiap hari suaminya bekerja sebagai buruh di kebun karet milik keluarganya.

"Kalau untuk biaya memenuhi kebutuhan pokok keluarga setiap hari cukup lah dari penghasilan suami," ujarnya menambahkan.

Sedangkan ia bekerja pertama kali pada 2004 atau satu tahun setelah pemekaran Kabupaten Mukomuko, sebagai honor murni atau tanpa digaji di SD Negeri 7 Desa Pondok Batu yang saat ini menjadi SD Negeri 5.

Selama lima tahun atau sejak Tahun 2004 hingga 2008, istri Suwarto itu bekerja sebagai honorer staf tata usaha karena pendididikannya waktu itu hanya batas sekolah menengah atas.

Namun berkat pengetahuan dan pengalamannya sebagai santri di pesantren pancasila, akhirnya pihak sekolah mempercayainya sebagai guru Agama Islam.

Sambil bekerja sebagai honorer staf usaha dan guru, ia juga meneruskan pendidikanya di sekolah tinggi Agam Islam (STAIN) Kota Bengkulu.

Setelah menjalani masa sulit bekerja selama lima tahun sebagai honorer murni tanpa gaji, akhirnya pada 2009 terbit surat keputusan sebagai tenaga honor daerah yang dibiayai APBD setempat.

Namun pengangkatan dirinya itu bukan sebagai guru Agama Islam tetapi staf tata usaha sehingga penyesuaian upah yang diterimanya hanya Rp550.000,- per bulan hingga saat ini, lebih rendah dari upah honor daerah tenaga guru Rp800.000,- per bulan.

"Saya bisa terima itu karena saat ini jenjang pendidikan saya hanya sampai SMA sedangkan persyaratan guru honor daerah harus sarjana muda dan S1," ujarnya.

Pernah dua kali, dirinya mencoba mengkuti seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pemerintah setempat dari formasi SMA pada 2005 dan 2006 namun tidak lulus.

"Kalau kini kami tidak bisa lagi ikut seleksi CPNS hanya menunggu hasil sebagai honorer kategori dua yang diperjuangkan oleh pemerintah setempat agar honorer dari daerah ini menjadi CPNS," ujarnya lagi.

Diusulkan sesuai UMP
Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Mukomuko mengupayakan agar upah honor daerah setempat disesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp930.000,- per bulan.

"Saat ini belum sesuai UMP karena besaran upah honor daerah dibuat sebelum penetapan nilai UMP, selanjutnya kami berupaya menyesuaikan," kata Sekretaris BKPPD setempat Rouslan.

Upaya yang akan dilakukan oleh instansi itu, dengan mengusulkan peningkatan anggaran upah bagi honor daerah dalam APBD selama ini Rp1 miliar.

Meski masih dibawah UMP, menurut dia, tidak ada sikap penolakan dari honor daerah justru sebaliknya mereka tetap bangga karena bekerja kepada pemerintah meskipun dibayar sedikit.

"Kemungkinan rasa bangga itu ada sebagai tenaga kerja di kantor dan instansi pemerintah," ujarnya.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Cabang Kabupaten Mukomuko Khairul menegaskan agar pemerintah setempat membayar upah bagi honor daerah sesuai UMP karena mereka merupakan tenaga kerja non pegawai negeri sipil (PNS).

"Dalam undang-undang tenaga kerja nomor 13/2003 tidak disebutkan hanya upah tenaga kerja di perusahaan swasta saja yang harus disesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP) tetapi ini umum termasuk tenaga yang dipekerjakan oleh pemerintah setempat," kata Khairul.

Menurut dia, peraturan yang mengatur tentang tenaga kerja tersebut dibuat agar kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja bisa terpenuhi dan tidak terabaikan.

Ia mencontohkan kebutuhan hidup bagi pekerja yang paling prinsip dan utama itu untuk membiayai makan keluarga setiap hari serta untuk menyekolahkan anak. Jika upah rendah kemungkinan salah satu tidak bisa terpenuhi.

"Seharusnya disesuaikan dengan KHL seperti di perusahaan agar anak-anak mereka bisa sekolah serta biaya makan tercukupi, jika di bawah itu jangankan untuk sekolah, maka saja susah," kata dia menyindir.

Ia menerangkan, jika dalam pelaksanaanya selama ini terjadi pelanggaran seperti diatur peraturan itu, maka masih diberikan kesempatan untuk melakukan penangguhan dengan cara perbaikan.

    
Masih proses
Pemerintah setempat hingga saat ini masih menunggu payung hukum berupa peraturan pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer di daerah itu menjadi CPNS.

"Peraturan pemerintah (PP) mengatur pengangkatan honorer menjadi CPNS belum keluar dan informasinya masih diproses Sekretaris Negara," kata Kabid Pengembangan dan Pendataan Pegawai BKPPD setempat Edi Suntono.

Instansi pemerintah setempat itu kata dia, tidak punya kewenangan menentukan jadwal termasuk mengangkat tenaga honorer baik kategori pertama berjumlah 27 orang dan kategori dua sebanyak 419 orang menjadi CPNS.

"Sebaiknya tunggu PP. Jika sudah ada payung hukumnya langsung kami informasikan agar para honorer melengkapi persyaratan untuk diangkat menjadi CPNS bagi kategori pertama dan kemungkinan tes bagi kategori dua," katanya.

Ia menjelaskan, jika keluar PP kategori pertama lebih diprioritaskan diangkat langsung menjadi CPNS karena mereka itu merupakan tenaga honorer yang tercecer dalam database dan honor bersumber dari APBD dan APBN.

Mereka tercecer karena tidak sesuai dengan persyaratan yang mengharusnya masa tugas terhitung tanggal satu Januari 2005 sedangkan mereka itu bertugas sesuai surat keputusan diatas tanggal satu.

Sedangkan honorer kategori dua, lanjutnya, kemungkinan harus mengikuti seleksi disesuaikan dengan formasi sebagai persyaratan diangkat menjadi CPNS. "Kalau kategori dua ini kemungkinan ada yang lulus dan tidak tergantung saat tes," kata dia menambahkan.

Selain itu, pembiayaan honorer kategori dua bersumber dari setiap sekolah dan satuan kerja perangkat daerah mengunakan dana operasionalnya.

"Honorer kategori dua ini juga telah lama terdaftar sejak Tahun 2005," katanya. (fto)
    

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Indra Gultom


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012