Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menangkap seorang oknum guru pegawai negeri sipil di salah satu Sekolah Dasar (SD) di daerah itu inisial I (40) yang diduga telah mencabuli muridnya sendiri.
"Pengungkapan kasus dugaan cabul terhadap anak di bawah umur itu berawal dari kakak korban yang curiga terhadap perubahan mental adiknya," kata Kepala Seksi Humas Polresta Bukittinggi Iptu Agustiar, Rabu.
Apalagi setelah melihat hasil tes IQ korban yang rendah, sehingga pihak keluarga bertambah curiga.
"Setelah itu pihak keluarga melapor ke kepolisian agar persoalan itu dapat diungkap," katanya.
Ia mengatakan sesuai laporan yang diterima perbuatan tersebut dilakukan oknum guru laki laki terhadap korban pada Kamis (15/2) di ruang kelas.
"Pengakuan sementara korban, sudah berulang kali dicabuli sejak 2023 hingga 15 Februari 2024 lalu. Hal ini dibantah tersangka namun kami masih lakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Menurutnya saat ini tersangka bersama barang bukti (BB) pakaian yang digunakan korban saat kejadian telah diamankan di Mapolres Bukittinggi.
Tersangka terancam pasal perbuatan cabul pasal 81 (3) junto pasal 82 (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta ditambah sepertiga ancaman pidana.
Agustiar menjelaskan modus yang dilakukan tersangka memberikan hukuman terhadap korban, sehingga korban menangis. Kemudian pelaku membujuk dan merangkul korban dari belakang
"Selanjutnya, tersangka mencium korban dan menganggap korban adalah anaknya sendiri. Ini menurut pengakuan tersangka," ujarnya.