Bengkulu (Antara) - Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah
mengatakan bahwa Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika
provinsi, EA, yang ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penipuan,
akan diganti sementara.
"Akan ditetapkan pelaksana tugas sementara sehingga kegiatan kedinasan tidak terganggu," katanya di Bengkulu, Senin.
Ia mengatakan kasus yang menimpa AE sudah dibahas bersama Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan yang diketuai Sekretaris Daerah.
Dari hasil kajian dan pembahasan Baperjakat, tambahnya, akan diputuskan seorang pelaksana tugas sehingga program kedinasan tetap berjalan.
Sebelumnya Kepolisian Resor Bengkulu menahan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Bengkulu EA (49) karena dugaan penipuan sebesar Rp399 juta.
"Bukti dan keterangan saksi sudah lengkap, yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres," kata Kapolres Kota Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono.
Penahanan terhadap AE sebagai tersangka dimulai Minggu (6/4) pagi dan akan ditahan selama 20 hari.
Kapolres mengatakan AE ditahan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap pelapor Haryadi dengan nilai kerugian Rp399 juta.
Dugaan penipuan itu saat tersangka menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Bengkulu pada 2012.
Tidak hanya EA, polisi juga menetapkan tersangka dan menahan dua staf Dispenda Provinsi Bengkulu yang diduga terlibat kasus tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan tersangka adalah menjanjikan sejumlah proyek kepada terlapor.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan yang melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. (Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014
"Akan ditetapkan pelaksana tugas sementara sehingga kegiatan kedinasan tidak terganggu," katanya di Bengkulu, Senin.
Ia mengatakan kasus yang menimpa AE sudah dibahas bersama Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan yang diketuai Sekretaris Daerah.
Dari hasil kajian dan pembahasan Baperjakat, tambahnya, akan diputuskan seorang pelaksana tugas sehingga program kedinasan tetap berjalan.
Sebelumnya Kepolisian Resor Bengkulu menahan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Bengkulu EA (49) karena dugaan penipuan sebesar Rp399 juta.
"Bukti dan keterangan saksi sudah lengkap, yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres," kata Kapolres Kota Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono.
Penahanan terhadap AE sebagai tersangka dimulai Minggu (6/4) pagi dan akan ditahan selama 20 hari.
Kapolres mengatakan AE ditahan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap pelapor Haryadi dengan nilai kerugian Rp399 juta.
Dugaan penipuan itu saat tersangka menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Bengkulu pada 2012.
Tidak hanya EA, polisi juga menetapkan tersangka dan menahan dua staf Dispenda Provinsi Bengkulu yang diduga terlibat kasus tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan tersangka adalah menjanjikan sejumlah proyek kepada terlapor.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan yang melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. (Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014