Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di daerah itu yang sudah berakhir Desember 2021 lalu tertunda hingga 5 bulan.

Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen saat dihubungi di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) DPRD Rejang Lebong No.1 tahun 2019, masa jabatan AKD tersebut tahun pertama selama 2 tahun, kemudian tahun kedua selama 1,5 tahun dan tahun ketiga selama 1,5 tahun, sehingga selama lima tahun berjalan dilakukan tiga kali pergantian.

"Pembentukan AKD ini harusnya awal 2022 lalu sudah terbentuk. Persoalan kemarin karena sebagian masih ada yang melakukan umrah, dan kemudian juga memasuki bulan puasa Ramadhan sehingga banyak teman-teman anggota DPRD yang melaksanakan kegiatan dengan konstituennya," kata dia.

Dia menjelaskan, dalam pembentukan AKD baru di DPRD setempat diwarnai dengan tarik ulur antara masing-masing anggota namun diserahkan kepada aturan dewan yakni tata tertib yang dibuat oleh DPRD Rejang Lebong.

Persoalan siapa saja yang akan terpilih nantinya, kata dia, tidak akan dipersoalkan namun mekanisme dan tataran di kelembagaan bisa dijalankan.

Dia berharap, pembentukan AKD di DPRD Rejang Lebong ini bisa segera terbentuk mengingat sejumlah agenda rapat paripurna akan mereka laksanakan pada Mei ini seperti peringatan HUT Kota Curup, kemudian laporan LKPJ maupun agenda-agenda penting lainnya.

Adapun AKD yang jabatannya telah habis tersebut ialah badan musyawarah (banmus), badan anggaran atau banggar, badan pembentukan peraturan daerah (bapemperda), badan kehormatan, dan komisi-komisi yang terdiri dari komisi I, komisi II dan komisi III.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022