Pihak Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, menyatakan akan memfasilitasi warga daerah ini yang kecanduan narkoba untuk menjalani program rehabilitasi.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan di Rejang Lebong, Senin, mengatakan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba saat ini telah mengkhawatirkan karema selain menyasar berbagai kalangan usia, juga telah beredar hingga perdesaan.

"Bagi mereka yang ingin menjalani rehabilitasi, Sat Res Narkoba Polres Rejang Lebong bersedia untuk memfasilitasi di badan rehabilitasi yang ada di Kabupaten Rejang Lebong," kata dia.

Dia menjelaskan kalangan masyarakat yang akan berkonsultasi permasalahan tersebut bisa melalui akun media sosial Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong atau datang langsung ke mapolres setempat.

"Jika ada keluarga atau kerabat yang diketahui sebagai pencandu narkoba, silakan konsultasi dengan Public Relation Sat Res Narkoba Polres Rejang Lebong, gratis. Bagi pencandu yang melakukan konsultasi juga tidak akan diproses hukum," terangnya.

Untuk keperluan tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas kesehatan, pondok pesantren, dan badan rehabilitasi pencandu narkoba yang ada di wilayah itu.

Sejauh ini kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba baik jenis sabu-sabu, obat-obatan terlarang, maupun ganja yang diungkap pihaknya terhitung Januari 2022 hingga saat ini sudah ada 21 kasus. Jumlah pengungkapan kasus ini akan terus bertambah seiring dengan gencarnya operasi yang dilakukan di lapangan.

Untuk itu, dia mengimbau kalangan masyarakat yang mengetahui adanya tempat-tempat peredaran narkoba atau bandar-bandar narkoba yang beroperasi di Rejang Lebong agar segera melaporkan kepada petugas sehingga bisa dilakukan penindakan.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022