Rejanglebong (Antara) - Penyebab terbanyak kasus perceraian yang terungkap di Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, saat ini akibat adanya ketidakharmonisan dalam keluarga.

"Kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Curup hingga akhir Maret 2014 sebanyak 180 perkara, dimana yang sudah ditangani sebanyak 145 perkara yang terbagi menjadi 142 perkara cerai gugat atau perkaranya diajukan isteri dan 38 perkara cerai talak yang diajukan suami," Panitia Muda Hukum Pengadilan Agama Curup, Nil Khairi, di Rejanglebong, Selasa.

Dari jumlah perkara yang sudah diputus penyebabnya terbanyaknya akibat adanya ketidakharmonisan dalam rumah tangga dengan jumlah mencapai 110 perkara, katanya.

Selain itu, tambah dia, penyebab perceraian di daerah itu yang lainnya ialah akibat tidak adanya tanggung jawab (suami) sebanyak 30 perkara, kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT sebanyak empat perkara dan kawin paksa satu perkara.

Sedangkan angka perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Curup pada tahun ini, tambah dia, berasal dari 15 kecamatan di Rejanglebong serta dari delapan kecamatan di Kabupaten Kepahiang, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 180 perkara yang terbagi menjadi 142 perkara cerai gugat atau perkaranya diajukan isteri dan 38 perkara cerai talak (oleh suami).

Sementara itu kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Curup pada tahun sebelumnya, kata dia, sebanyak 677 perkara yang terdiri dari cerai gugat sebanyak 491 perkara dan cerai talak sebanyak 186 perkara, dari jumlah itu yang berhasil diselesaikan sebanyak 607 perkara dan sisanya di teruskan pada periode Januari - Maret 2014.

Adapun penyebab terbanyak perceraian pada tahun 2013 juga masih dinominasi faktor ketidakharmonisan dalam rumah tangga yang mencapai 452 perkara, kemudian penelataran oleh suami sebanyak 126 perkara, selebihnya akibat poligami tidak sehat, krisis akhlak, cemburu, kawin paksa, faktor ekonomi, selanjutnya akibat dihukum atau menjalani hukuman, serta adanya gangguan dari pihak ketiga.

Majelis hakim pengadilan agama setempat, kata dia, sebelum memutus perkara perceraian melakukan upaya mediasi untuk mendamaikan antara penggugat dengan tergugat. Jika upaya ini gagal, maka pihak majelis hakim akan meneruskan persidangan perceraian hingga di dapat keputusan yang mengikat.***3***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014