Bengkulu (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Bengkulu menilai buruk kinerja penyelenggara pemilu di daerah itu yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

"Ini terlihat dari banyaknya laporan pengaduan yang masuk ada yang kurang hati-hati dalam penghitungan suara, terdapat selisih suara, bahkan ada dua orang PPS pingsan saat pleno di tingkat kelurahan," kata Ketua Panwaslu Kota Bengkulu, Sugiharto di Bengkulu

Pihaknya menilai PPS serta KPPS tidak siap dalam menjalankan tanggung jawab yang dibebankan KPU Kota Bengkulu dalam menyelenggarakan tahapan pemilihan umum, penghitungan suara, hingga pleno hasil penghitungan suara di tingkat kelurahan.

"Kita jadi mempertanyakan sistem rekrutmen dari KPU kota, panwas menemukan PPS gugup dalam penghitungan suara pada pleno, bahkan sampai diulang beberapa kali, serta juga masuk laporan dari masyarakat bahwa penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan membiarkan jumlah suara berselisih," katanya.

Karena kinerja PPS dan KPPS yang tidak memuaskan, Sugiharto mengatakan, pihaknya akan merekomendasikan ke KPU Kota Bengkulu agar mengganti petugas yang tidak memenuhi standar kualitas sebagai penyelenggara pemilu.

"Jadi sebagai bahan evaluasi KPU kota, untuk petugas seperti PPK, PPS dan KPPS yang tidak sesuai kinerja agar diganti, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang pada pemilihan presiden nantinya," kata dia.

Selain mengirimkan rekomendasi, dia mengatakan, pihaknya juga akan memproses dugaan unsur kesengajaan, seperti mengubah jumlah suara yang dilakukan oleh oknum petugas pemilu.

"Dari laporan yang masuk, kita akan kumpulkan bukti-bukti, serta pemenuhan unsur pelanggaran pemilu. Jika ditemukan ada kelalaian, maka KPPS, PPS, serta PPK yang terlibat bisa dikenakan pelanggaran kode etik, dan yang disengaja, maka akan kita limpahkan ke Gakkumdu untuk diproses sebagai pidana pemilu," kata Sugiharto.

Sebelumnya, Ketua Sentra Gakkumdu Kota Bengkulu, Fatimah Siregar mengatakan, oknum penyelenggara pemilu yang sengaja mengubah hasil penghitungan suara terindikasi melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012.

"Oknum tersebut akan dituntut dengan pasal 312, setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara atau sertifikat hasil penghitungan suara akan dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta," katanya.

***1***

Pewarta: Oleh Boyke LW

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014