Bengkulu (Antara Bengkulu) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bengkulu akan melaporkan 139 pelanggaran kampanye ke Komisi Pemilihan Umum setempat.
"Rabu tanggal 2/10 kita akan melaporkan seluruh pelanggaran kampanye yang telah dihimpun dari laporan Panwascam," kata Ketua Panwaslu Kota Bengkulu Sugiharto, di Bengkulu, Selasa.
Menurut dia, pelanggaran kampanye yang akan dilaporkan mengacu kepada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Surat Keputusan KPU Kota Bengkulu Nomor 52 Tahun 2013 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye.
"Kita dapati baliho, spanduk dan bendera yang dipasang parpol tidak sesuai dengan aturan itu, " kata dia.
Menurut dia partai politik peserta pemilu memasang alat peraga kampanye berupa bendera di bundaran jalan, median jalan serta jalan protokol daerah itu yang dilarang pada SK KPU Kota Bengkulu Nomor 52.
"Paling banyak kasus yang kita temukan adalah pemasangan alat peraga di pohon-pohon zona hijau kota," kata Sugiharto.
Selanjutnya, pihaknya di lapangan juga menemukan alat peraga kampanye yang masih memuat gambar calon lagislatif peserta Pemilu 2014.
"Ada beberapa baliho yang memuat gambar calon legislatif, seperti baliho Partai Nasdem, kami temukan di dua tempat," kata dia.
Dia berharap partai politik bersifat kooperatif untuk menertibkan alat peraga kampanye mereka yang tidak sesuai dengan aturan PKPU Nomor 15 dan SK KPU Kota Bengkulu Nomor 52.
Menurut dia, semua partai politik peserta pemilu di daerah tersebut terdata melakukan pelanggaran kampanye.
"Seluruhnya melanggar aturan, namun jumlah pelanggarannya berbeda-beda," ujar dia.
Menurut dia sebaiknya partai politik peserta Pemilu Legislatif 2014 mengikuti tahapan kampanye sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu.
"Berikanlah contoh pembelajaran politik yang baik kepada masyarakat. Jangan sampai timbul opini di tengah masyarakat seperti, kalau sekarang saja sudah melakukan pelanggaran bagaimana nanti waktu duduk menjadi Anggota DPR dan DPRD," kata dia. (Antara)