Bengkulu (Antara) - Ombudsman RI perwakilan Bengkulu membuka posko pengaduan Ujian Nasional (UN) tingkat SMA sederajat dan SMP sederajat di daerah itu.

"Kami membuka posko pengaduan tentang semua hal yang berkaitan dengan pelaksanaan UN tingkat SMA dan SMP," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bengkulu Herdi Puryanto.

Ia mengatakan posko tersebut berada di Kantor Ombudsman Bengkulu di Jalan Raflesia, Kelurahan Nusa Indah.

Berkaitan dengan tugas dan fungsi Ombudsman RI, menurut UU 37 Tahun 2008 dan UU 25 Tahun 2009, pendidikan dan pengajaran masuk dalam ruang lingkup pengawasan pelayanan publik.

"Kami sudah mengawasi pelaksanaan UN tingkat SMA mulai dari pendistribusian soal hingga pelaksanaan ujian," tambahnya.

Setelah pengawasan di 12 sekolah tingkat SMA sederajat di Kota Bengkulu, Ombudsman perwakilan Bengkulu juga akan memantau pelaksanaan UN tingkat SMP sederajat.

Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu juga memantau dan mengawasi teknis penyelenggaraan sampai ke sekolah dan pengawas UN.

"Termasuk mengawasi kebocoran soal dan kunci jawaban serta unsur guru yang membantu atau merubah lembar jawaban siswa," katanya.

Ia menambahkan, Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu juga menerima laporan jika ada siswa yang dilarang mengikuti UN karena belum membayar uang sekolah.

Untuk mempermudah masyarakat menyampaikan laporan lanjutnya, Ombudsman RI di Jakarta membuka SMS pusat pengaduan di nomor 0811 9899031.

Masyarakat dapat menggunakan format laporan, yakni nama pelapor*nomor KTP*asal provinsi*isi laporan.

"Masyarakat juga dapat menyampaikan ke SMS Pengaduan Kantor Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu di nomor 0813 7356 0999 dengan format yang sama," ujarnya.

Sementara untuk tingkat SD sederajat, meski tidak ada lagi UN, Ombudsman tetap memantau pelaksanaannya.

***3***

Pewarta: Oleh Helti Marini Sipayung

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014