Bengkulu (Antara) - Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra mengatakan sudah menerima laporan dana kampanye 12 partai politik peserta pemilu legislatif 2014.

"Seluruh partai politik peserta pemilu 2014 sudah menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU," katanya di Bengkulu, Jumat.

Ia mengatakan penyerahan laporan dana kampanye ke KPU RI, provinsi dan kabupaten/kota menjadi kewajiban partai politik yang diatur dalam perundang-undangan.

Bagi partai yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU, maka caleg yang terpilih dari partai tersebut akan didiskualifikasi.

"Walaupun ada yang menyerahkan di ujung waktu, tapi semuanya sudah menyampaikan laporan yang kami terima terakhir pada pukul 18.00 WIB kemarin," tambahnya.

Sementara calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menurutnya masih banyak yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye.

"Sepertinya karena perolehan suara yang tidak signifikan, jadi merasa tidak perlu menyerahkan laporan dana kampanye," ujarnya.

Namun penyerahan laporan itu menurutnya bukan persoalan terpilih atau tidak, tapi ketaatan pada proses dan aturan yang harus diikuti.

Laporan tersebut juga menjadi dokumen sejarah pada Pemilu bahwa pada 2014 ada 20 calon DPD perseorangan dari Bengkulu.

Petugas Sekretariat KPU Provinsi Bengkulu Suhardin Berikut menyebutkan bahwa ada  tujuh calon DPD yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye yakni Radianto Star, Djatmiko, Ruslan Wijaya, Rahimullah, M Chosim, Iqbal Bastari dan Cupli Risman.  

"Kami sudah menunggu hingga pukul 18.00 WIB dimana dua calon DPD menyerahkan laporan dana kampanye pada akhir jadwal yakni Bambang Soeroso dan M Soleh," katanya.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014