Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Walaupun dirinya tidak menghadiri secara langsung penetapan tersebut di Kantor KPU, Jakarta, pada Rabu ini, dia mengaku tidak mengurangi rasa hormatnya kepada Prabowo dan Gibran.
Baca juga: Ganjar akan hadiri penetapan pemenang pilpres bila dapat undangan
Baca juga: Ganjar akan hadiri penetapan pemenang pilpres bila dapat undangan
"Saya mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran, yang sudah ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029. Selamat bertugas," kata Mahfud dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan tidak menghadiri rapat penetapan tersebut karena terlambat mengetahui informasi tersebut.
Menurutnya para informan-informan yang mendampinginya terkait pemilu sudah kurang begitu aktif.
Baca juga: KPU tetapkan Prabowo-Gibran jadi presiden-wapres terpilih Pilpres 2024
Menurutnya para informan-informan yang mendampinginya terkait pemilu sudah kurang begitu aktif.
Baca juga: KPU tetapkan Prabowo-Gibran jadi presiden-wapres terpilih Pilpres 2024
"Jadi sampai acara di KPU akan mulai saya baru tahu bahwa semua pasangan calon diundang," kata dia.
Sebelumnya, Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menghadiri penetapan capres-cawapres terpilih di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Rabu.
Selain itu, Calon presiden dan calon wakil presiden RI Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) juga menghadiri kegiatan tersebut untuk menyaksikan Prabowo dan Gibran ditetapkan capres-cawapres terpilih.
Baca juga: Anies-Muhaimin tiba di KPU hadiri penetapan capres-cawapres terpilih
Baca juga: Anies-Muhaimin tiba di KPU hadiri penetapan capres-cawapres terpilih
Adapun KPU menyatakan penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
Penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka itu dilakukan sebagaimana pembacaan putusan MK pada Senin (22/4) yang menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.