Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan sepanjang 2022 telah mendampingi 26 orang Anak Berhadapan Hukum (ABH) di wilayah itu.

Kepala DP3A-PPKB Rejang Lebong Zulfan Efendi di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan kalangan ABH ini berasal dari 15 kecamatan di Rejang Lebong, di mana mereka ini terlibat sebagai anak pelaku, anak korban dan saksi.

"Terhitung Januari hingga akhir Mei 2022 di Kabupaten Rejang Lebong terdapat 26 orang ABH. Mereka ini terlibat sebagai anak pelaku, anak korban maupun saksi dalam tindak pidana," kata dia.

Dia menjelaskan, banyaknya akan yang terjerat masalah hukum ini disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya karena masyarakat kita belum melek hukum, kemudian budaya masyarakat yang belum menempatkan anak-anak pada posisi yang harus dilindungi.

Sedangkan yang lainnya, kata dia, ialah ketidakharmonisan dalam keluarga seperti antara ibu dengan ayah sehingga anak-anak menjadi obyek pelampiasan permasalahan mereka.

Selanjutnya masih ada kasus eksploitasi anak misalnya diakibatkan oleh masalah ekonomi sehingga anak-anak diharuskan mencari nafkah, kemudian adanya hak-hak anak yang tidak terpenuhi, pengaruh kemajuan jaman, pergaulan bebas dan lainnya.

Dalam penanganan ABH yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong pihaknya, kata dia, sifatnya hanya pendampingan dengan melakukan peninjauan ke lapangan dan kemudian memberikan asesmen agar bisa diberikan penanganan lebih lanjut seperti pihak kepolisian, maupun dinas sosial guna memulihkan traumatik serta lembaga-lembaga lainnya.

"Kalau penanganan di kami sangat terbatas, kami saat ini belum memiliki rumah singgah dan tidak mempunyai psikolog dan orang-orang yang berkompeten menangani anak berhadapan dengan hukum ini," terangnya.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022