Anggota Kepolisian Resor Kota Besar Palembang di Sumatera Selatan menangkap seorang penjual satwa dilindungi jenis burung beo nias (Gracula robusta).

Kepala Satreskrim Polrestabes Palembang, Komisaris Polisi Tri Wayudi di Palembang, Jumat, mengatakan, pelaku itu seorang pria bernama Yoss Sugesta (27) warga Jalan Kebun Bunga, Lorong Asoka, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Sugesta ditangkap polisi di rumahnya nyaris tanpa perlawanan pada Kamis petang (16/6). “Pelaku Yoss ditangkap lantaran menjual satwa dilindungi itu di media sosial yang informasinya didapatkan dari laporan warga yang kami kembangkan,” kata dia.

Menurut dia, dari laporan masyarakat itu polisi berkoordinasi dengan polisi kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan hingga pelaku ditangkap.

Dalam penangkapan itu polisi turut menyita enam beo nias alias tiong nias siap jual dalam keadaan hidup di dalam kandang kawat di rumah Sugesta.

Dibandingkan beo biasa, beo nias berukuran tubuh lebih besar dan lebih padat serta memiliki tingkat intelijensi yang lebih tinggi, ditandai kemampuannya menirukan berbagai suara dan bunyi serta kalimat-kalimat yang diucapkan manusia.

Ia menjelaskan, Sugesta mengaku mendapatkan burung dilindungi itu langsung dari Pulau Nias, Sumatera Utara, dari seseorang di Padang, Sumatera Barat, yang dibeli senilai Rp700.000/burung.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap penjual beo nias di Palembang

Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022