Mukomuko (Antara) - Badan Legislasi DPRD Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, berjanji menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Corporate Social Responsibility atau tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat sebelum Agustus 2014.

"Kami yakin dapat menyelesaikannya tepat waktu karena pada masa sidang kedua bulan Mei ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) CSR itu telah dibahas,"  kata Sekretaris Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kabupaten Mukomuko Antonio Dale di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan bahwa semua materi terkait dengan raperda itu telah rampung dibahas oleh lembaga itu, tinggal menentukan tarif atau besaran bantuan sebagai bentuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat.

Antonio Dale mengakui bahwa Baleg sedikit kesulitan dalam menentukan tarif CSR. Sebab, tarif itu berkaitan dengan perusahaan pemberi dana CSR bagi masyarakat setempat.

"Jangan sampai dengan perda itu justru memberatkan dan merugikan perusahaan," ucapnya.

Menurut dia, pihaknya telah memiliki gambaran untuk tarif dalam perda CSR bagi perusahaan perkebunan karena sudah ada perusahaan yang terlebih dahulu menerapkan, yakni sebesar Rp15.000 per hektare.

Namun, kata dia, pihaknya masih akan membahas kembali pada masa sidang kedua besaran tarif CSR tersebut. Yang pasti di atas Rp15.000 per hektare. Pasalnya, nominal sebesar itu sudah ada di daerah ini.

Tarif CSR untuk pabrik kelapa sawit (PKS) di daerah itu, kata dia, belum bisa ditentukan. Namun, hitungannya dalam setiap 1 kilogram tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

Ia menerangkan bahwa lembaga itu akan mengantisipasi membuat tarif dalam Perda CSR yang memberatkan karena risikonya dituntut oleh perusahaan melalui judicial review.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014