Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko tengah menghadapi laporan serius terkait dugaan perambahan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) tanpa izin oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mukomuko. Kades Lubuk Selandak dan lembaga desa telah mengajukan laporan terkait aktivitas ini.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko, Aprin Sihaloho, di Mukomuko, Selasa, mengkonfirmasi penerimaan dua laporan terkait pembukaan lahan di wilayah hutan yang diduga melibatkan oknum anggota dewan.
"Kemarin, kami menerima laporan pertama tentang pembukaan lahan baru di Desa Lubuk Selandak, dan petugas hutan (Polhut) telah turun ke lokasi. Pada hari berikutnya, mereka melapor kepada KPH bahwa ada oknum anggota dewan yang terlibat dalam pembukaan HPT," kata dia.
Sihaloho menegaskan pihaknya akan melakukan penyelidikan menyeluruh terkait laporan dari kades dan lembaga desa ini. Meskipun informasi awal menunjukkan bahwa masyarakat mengetahui identitas oknum dewan yang terlibat, saat ini mereka tidak aktif terlibat dalam aktivitas tersebut.
Namun, Polhut akan mencari fakta di lapangan dan memastikan luas HPT yang telah dibuka untuk perkebunan kelapa sawit.
Menurut dia, petugas KPH telah berbicara dengan pekerja di dalam kawasan HPT, dan mereka mengklaim bahwa lahan tersebut bukanlah lahan baru, melainkan sudah ada sejak lama. Namun, pihak KPH akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan peninjauan langsung di lokasi kawasan hutan yang telah dibuka untuk perkebunan kelapa sawit.
Ia juga menjelaskan kawasan HPT di dekat Desa Lubuk Selandak telah diajukan untuk program perhutanan sosial. Namun, sebelum izin resmi diberikan, pengelolaan tetap menjadi tanggung jawab kehutanan.
"Meskipun ada rencana untuk mengalihkan pengelolaan kepada desa, kami ingin menegaskan bahwa tindakan anarkis tidak diperbolehkan, karena kewenangan desa dan lembaga desa belum berlaku hingga izin resmi diberikan," kata dia.
"Penyelidikan ini memiliki dampak penting terhadap pelestarian lingkungan dan keberlanjutan pengelolaan hutan di Kabupaten Mukomuko. Kami akan terus memantau perkembangan penyelidikan ini," katanya.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko, Aprin Sihaloho, di Mukomuko, Selasa, mengkonfirmasi penerimaan dua laporan terkait pembukaan lahan di wilayah hutan yang diduga melibatkan oknum anggota dewan.
"Kemarin, kami menerima laporan pertama tentang pembukaan lahan baru di Desa Lubuk Selandak, dan petugas hutan (Polhut) telah turun ke lokasi. Pada hari berikutnya, mereka melapor kepada KPH bahwa ada oknum anggota dewan yang terlibat dalam pembukaan HPT," kata dia.
Sihaloho menegaskan pihaknya akan melakukan penyelidikan menyeluruh terkait laporan dari kades dan lembaga desa ini. Meskipun informasi awal menunjukkan bahwa masyarakat mengetahui identitas oknum dewan yang terlibat, saat ini mereka tidak aktif terlibat dalam aktivitas tersebut.
Namun, Polhut akan mencari fakta di lapangan dan memastikan luas HPT yang telah dibuka untuk perkebunan kelapa sawit.
Menurut dia, petugas KPH telah berbicara dengan pekerja di dalam kawasan HPT, dan mereka mengklaim bahwa lahan tersebut bukanlah lahan baru, melainkan sudah ada sejak lama. Namun, pihak KPH akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan peninjauan langsung di lokasi kawasan hutan yang telah dibuka untuk perkebunan kelapa sawit.
Ia juga menjelaskan kawasan HPT di dekat Desa Lubuk Selandak telah diajukan untuk program perhutanan sosial. Namun, sebelum izin resmi diberikan, pengelolaan tetap menjadi tanggung jawab kehutanan.
"Meskipun ada rencana untuk mengalihkan pengelolaan kepada desa, kami ingin menegaskan bahwa tindakan anarkis tidak diperbolehkan, karena kewenangan desa dan lembaga desa belum berlaku hingga izin resmi diberikan," kata dia.
"Penyelidikan ini memiliki dampak penting terhadap pelestarian lingkungan dan keberlanjutan pengelolaan hutan di Kabupaten Mukomuko. Kami akan terus memantau perkembangan penyelidikan ini," katanya.