Aparat Polda Jambi menangkap 14 pengebor minyak ilegal dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Batang Hari dan Muaro Jambi.

Wakil Direktur Krimsus Polda Jambi AKBP Santoso di Jambi, Rabu, menyebutkan 10 pelaku yang ditangkap merupakan warga Desa Bungku, Kabupaten Batang Hari, dan empat pelaku dari Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.

Penangkapan dilakukan pada 11 Juni lalu setelah anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan informasi adanya eksploitasi minyak Bumi di Desa Bungku.

Personel Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi kemudian mengecek informasi tersebut dan menemukan beberapa pelaku sedang mengebor minyak tanpa izin, sedangkan beberapa pelaku lain saat itu tengah beristirahat.

"Keseluruhan barang bukti saat ini masih dihitung dan berdasarkan keterangan dari pelaku, pengeboran minyak yang mereka lakukan bisa menghasilkan dua hingga tiga drum setiap hari. Hasilnya dijual kepada pengepul," kata AKBP Santoso.

Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 40 angka 7 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas asal 52 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan sanksi pidana paling lama 6 tahun.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 14 pengebor minyak ilegal di Jambi ditangkap

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022