Mukomuko (Antara) - Dinas Sosial, Tenaga Kerja, Transmigrasi Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, memastikan bahwa lokasi sebanyak 26 rumah di unit pemukiman transmigrasi Lubuktalang berada di luar kawasan hutan produksi terbatas di daerah itu.

"Lokasi 26 rumah warga transmigran itu tidak melanggar hukum karena di luar kawasan hutan negara," kata Kabid Transmigrasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko, Roles Tampubolon, di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan hal itu karena hasil pengukuran pertama dan kedua yang dilakukan oleh pihak Kehutanan Provinsi Bengkulu, ditemukan sebanyak 26 rumah warga transmigran itu masuk dalam kawasan hutan.

Diakuinya, jika hasil pengukuran pertama dan kedua di lokasi itu masuk dalam kawasan hutan tetapi pada pengukuran ketiga ternyata lokasi di luar kawasan hutan.

"Kami juga tidak tahu sebabnya saat pengukuran pertama dan kedua, lokasi itu masuk dalam kawasan hutan," ujarnya.

Ia mengatakan, karena lokasi rumah warga transmigran itu berada di luar kawasan sehingga tidak perlu lagi mereka berpikir untuk pindah dari lokasi tersebut.

Ia menerangkan, sebanyak 200 kepala keluarga warga transmigran yang tinggal di unit pemukiman transmigrasi (UPT) Lubuktalang, dengan lahan yang disediakan untuk mereka seluas 400 hektare.  

Setiap warga tersebut, kata dia,  memperoleh lahan di UPT Lubuktlang itu masing-masing dua hektare, yakni lahan untuk perumahan dan garapan. ***3***

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014