Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan sebanyak 122 desa di daerah itu saat ini belum mengajukan permintaan pencairan Dana Desa (DD) tahap II.
Kabid Kelembagaan Masyarakat, Sosial Budaya dan Pemerintahan Desa pada Dinas PMD Rejang Lebong Bobby Harpa Santana di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan 122 desa di wilayah itu tahun ini menerima kucuran Dana Desa dari pemerintah pusat sebesar Rp104,3 miliar.
"Saat ini dari 122 desa yang di Kabupaten Rejang Lebong belum ada mencairkan Dana Desa tahap II sebesar 40 persen," kata dia.
Dia menjelaskan, 122 desa di wilayah belum mencairkan Dana Desa tahap II lantaran belum ada menyampaikan laporan realisasi APBDes semester I ke Bupati Rejang Lebong.
Laporan realisasi APBDes semester I tahun berjalan tersebut, kata dia, sifatnya wajib dibuat oleh masing-masing desa. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Rejang Lebong No.3 tahun 2019, yang menyebutkan kepala desa paling lama menyampaikan realisasi APBDes semester I paling lama minggu kedua bulan Juli tahun berkenaan.
"Sudah kami sampaikan melalui para camat supaya disampaikan kepada para kepala desa agar segera membuat laporan APBDes semester I, kita berikan tenggat waktunya hingga 20 Juli nanti," terangnya.
Sementara itu untuk permintaan penyaluran DD tahap I yang sebelumnya diajukan 122 desa tersebar dalam 14 kecamatan di Rejang Lebong, tambah dia, tercatat ada satu desa yang baru mengajukan permintaan penyaluran yakni Desa Lubuk Tunjung, Kecamatan Sindang Beliti Ilir pada akhir Juni lalu.
Sedangkan untuk pengajuan permintaan penyaluran DD tahap II sesuai dengan ketentuannya paling lambat hingga akhir September 2022 nanti.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
Kabid Kelembagaan Masyarakat, Sosial Budaya dan Pemerintahan Desa pada Dinas PMD Rejang Lebong Bobby Harpa Santana di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan 122 desa di wilayah itu tahun ini menerima kucuran Dana Desa dari pemerintah pusat sebesar Rp104,3 miliar.
"Saat ini dari 122 desa yang di Kabupaten Rejang Lebong belum ada mencairkan Dana Desa tahap II sebesar 40 persen," kata dia.
Dia menjelaskan, 122 desa di wilayah belum mencairkan Dana Desa tahap II lantaran belum ada menyampaikan laporan realisasi APBDes semester I ke Bupati Rejang Lebong.
Laporan realisasi APBDes semester I tahun berjalan tersebut, kata dia, sifatnya wajib dibuat oleh masing-masing desa. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Rejang Lebong No.3 tahun 2019, yang menyebutkan kepala desa paling lama menyampaikan realisasi APBDes semester I paling lama minggu kedua bulan Juli tahun berkenaan.
"Sudah kami sampaikan melalui para camat supaya disampaikan kepada para kepala desa agar segera membuat laporan APBDes semester I, kita berikan tenggat waktunya hingga 20 Juli nanti," terangnya.
Sementara itu untuk permintaan penyaluran DD tahap I yang sebelumnya diajukan 122 desa tersebar dalam 14 kecamatan di Rejang Lebong, tambah dia, tercatat ada satu desa yang baru mengajukan permintaan penyaluran yakni Desa Lubuk Tunjung, Kecamatan Sindang Beliti Ilir pada akhir Juni lalu.
Sedangkan untuk pengajuan permintaan penyaluran DD tahap II sesuai dengan ketentuannya paling lambat hingga akhir September 2022 nanti.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022