Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan selama tahun 2022 sudah menyelesaikan tiga perkara pidana melalui keadilan restorasi atau "restorative justice" tanpa harus naik ke persidangan.
"Selama tahun 2022 ini Kejaksaan Negeri Rejang Lebong telah menyelesaikan perkara melalui restorative justice sebanyak 3 perkara," kata Kajari Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi disela-sela kegiatan seminar dan lomba karya tulis ilmiah dengan tema restorative justice di Kampus IAIN Curup, Rabu.
Dia menjelaskan penyelesaian perkara melalui keadilan restorasi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan telah dikeluarkan penetapan oleh Pengadilan Negeri (PN) Curup yang selanjutnya penuntut umum melaksanakan penetapan tersebut yang berarti perkaranya dihentikan demi keadilan.
Adapun tiga perkara pidana yang diselesaikan pihaknya melalui keadilan restorasi itu, kata dia, diantaranya adalah kasus pencurian buah nanas dan kasus penadah tabung gas hasil curian.
Menurut dia pada penerapan keadilan restorasi ini berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No.15/2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Di mana dalam penerapannya penuntut umum menawarkan upaya perdamaian kepada korban dan tersangka yang dilakukan tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi yang dilakukan saat pelimpahan tahap II.
Upaya perdamaian itu sendiri melibatkan keluarga korban, keluarga tersangka, tokoh atau perwakilan masyarakat, dan pihak lain yang terkait serta penuntut umum sebagai Fasilitator. Setelah upaya perdamaian terlaksana dan tercapai kesepakatan antar para pihak maka Kajari akan melaporkan hal itu kepada Kejati dan Jaksa Agung.
"Tidak semua perkara dapat dilakukan upaya restorative justice, di mana perkara yang bisa dilakukan restorative justice harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya tersangka baru pertama kali melakukannya, kemudian ancamannya tidak lebih 5 tahun dan kerugian tidak lebih dari Rp5 juta, serta ada kesepakatan damai dengan korban," terangnya.
Sementara itu Wakil Rektor IAIN Curup KH. Ngadri Yusro dalam kesempatan itu menyatakan kegiatan yang dilaksanakan Kejari Rejang Lebong dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa 2022 itu sangat bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan bagi mahasiswa IAIN Curup.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
"Selama tahun 2022 ini Kejaksaan Negeri Rejang Lebong telah menyelesaikan perkara melalui restorative justice sebanyak 3 perkara," kata Kajari Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi disela-sela kegiatan seminar dan lomba karya tulis ilmiah dengan tema restorative justice di Kampus IAIN Curup, Rabu.
Dia menjelaskan penyelesaian perkara melalui keadilan restorasi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan telah dikeluarkan penetapan oleh Pengadilan Negeri (PN) Curup yang selanjutnya penuntut umum melaksanakan penetapan tersebut yang berarti perkaranya dihentikan demi keadilan.
Adapun tiga perkara pidana yang diselesaikan pihaknya melalui keadilan restorasi itu, kata dia, diantaranya adalah kasus pencurian buah nanas dan kasus penadah tabung gas hasil curian.
Menurut dia pada penerapan keadilan restorasi ini berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No.15/2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Di mana dalam penerapannya penuntut umum menawarkan upaya perdamaian kepada korban dan tersangka yang dilakukan tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi yang dilakukan saat pelimpahan tahap II.
Upaya perdamaian itu sendiri melibatkan keluarga korban, keluarga tersangka, tokoh atau perwakilan masyarakat, dan pihak lain yang terkait serta penuntut umum sebagai Fasilitator. Setelah upaya perdamaian terlaksana dan tercapai kesepakatan antar para pihak maka Kajari akan melaporkan hal itu kepada Kejati dan Jaksa Agung.
"Tidak semua perkara dapat dilakukan upaya restorative justice, di mana perkara yang bisa dilakukan restorative justice harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya tersangka baru pertama kali melakukannya, kemudian ancamannya tidak lebih 5 tahun dan kerugian tidak lebih dari Rp5 juta, serta ada kesepakatan damai dengan korban," terangnya.
Sementara itu Wakil Rektor IAIN Curup KH. Ngadri Yusro dalam kesempatan itu menyatakan kegiatan yang dilaksanakan Kejari Rejang Lebong dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa 2022 itu sangat bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan bagi mahasiswa IAIN Curup.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022