Anggota Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Yohanes Rumat menyesalkan sikap Pemerintah Provinsi NTT yang terburu-buru menerapkan tarif baru masuk Taman Nasional (TN) Komodo tanpa melakukan kajian terlebih dahulu.

"Sangat disesalkan sikap Pemerintah Provinsi NTT yang terburu-buru menetapkan tarif baru masuk TN Komodo mulai 1 Agustus 2022 yang berujung pada polemik di masyarakat," kata Yohanes ketika dihubungi ANTARA dari Kupang, Selasa.

Ia mengatakan hal itu guna menanggapi pemberlakuan tarif baru masuk Taman Nasional Komodo oleh Pemerintah Provinsi NTT yang ditentang para pelaku wisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Anggota DPRD dari daerah pemilihan Manggarai Raya itu mengatakan penerapan tarif baru yang mencapai hingga Rp3,7 juta itu telah menimbulkan polemik serius.

Penetapan tarif untuk masuk ke Pulau Komodo maupun Pulau Padar itu ditentang keras oleh para pelaku wisata di Labuan Bajo yang melakukan aksi mogok melayani wisatawan.

Selain itu, menurut dia, penerapan tarif baru itu menjadi pertentangan karena tanpa didahului dengan pembentukan peraturan daerah (perda) maupun peraturan gubernur (pergub).

Pewarta: Aloysius Lewokeda

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022