Mukomuko (ANTARA) - Seorang ibu rumah tangga warga Desa Ujung Padang, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memberanikan diri melaporkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya kepada Kepolisian Resor Mukomuko.
“Korban sudah melapor ke polisi, kini masih menunggu gelar perkara,” kata Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Mukomuko, Vivi Novriani, saat dihubungi dari Mukomuko, awal pekan ini.
DPPKBP3A sebelumnya telah mendorong korban untuk berani melaporkan kasus KDRT yang dialaminya agar segera mendapatkan penanganan dari instansi terkait.
Menurut Vivi, pihaknya meminta korban melapor setelah menerima curahan hati dari ibu rumah tangga tersebut yang diduga telah lama menjadi korban kekerasan oleh suaminya sendiri.
Berdasarkan keterangan korban, kekerasan fisik yang diterimanya sudah terjadi sejak lama. Bahkan, tidak hanya dirinya, dua anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar juga turut menjadi korban perlakuan kasar sang ayah.
Selama ini, ujar Vivi, korban tidak berani menceritakan penderitaannya kepada siapa pun, termasuk keluarga, karena mendapat intimidasi dari pelaku yang kerap melakukan kekerasan secara fisik maupun psikis.
Meski demikian, korban hingga saat ini belum melaporkan secara resmi kekerasan yang dialami kedua anaknya kepada pihak kepolisian.
“Kalau untuk anaknya, belum ada laporan resmi ke polisi,” ujarnya.
Selain mendapat perlakuan kasar, korban dan kedua anaknya juga mengalami pembatasan kebutuhan pokok, termasuk makanan, yang menurut Vivi sudah termasuk kategori penelantaran anak.
DPPKBP3A Mukomuko menyatakan siap mendampingi korban dalam proses hukum dan membantu pemulihan trauma anak-anak yang turut menjadi korban dalam kasus ini.