Sebanyak 405 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup yang berasal dari tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu, menerima remisi peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-77 di wilayah itu.
Kepala Lapas Kelas IIA Curup Bambang Wijanarko usai penyerahan remisi secara simbolis kepada dua orang penerimanya di halaman Lapas Kelas IIA Curup, Rabu, mengatakan pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan ini dilaksanakan setiap peringatan HUT Kemerdekaan RI dengan lama pengurangan mulai dari satu hingga enam bulan.
"Remisi HUT Kemerdekaan RI ke 77 tahun 2022 yang diterima warga binaan pemasyarakatan di Lapas Curup sebanyak 405 orang, di mana dari jumlah itu ada empat orang diantaranya yang pokok pidana sudah habis dan tinggal menjalani pidana denda," kata dia.
Dia menjelaskan, kalangan napi yang menerima remisi di Lapas Kelas IIA Curup ini berasal dari tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu yakni Rejang Lebong, Kepahiang dan Lebong yang terjerat tindak pidana umum, narkotika dan tindak pidana lainnya, dengan lama pengurangan paling rendah satu bulan dan tertinggi enam bulan.
Kalangan WBP penerima remisi HUT RI tersebut, kata dia, antara lain remisi umum I (RU-I) dengan jumlah sebanyak 392 orang diantaranya pengurangan satu bulan sebanyak 87 orang, dua bulan 72 orang, tiga bulan 96 orang, empat bulan 66 orang, lima bulan 64 orang dan enam bulan tujuh orang.
Kemudian RU-I berdasarkan PP No.99/2012 yang merupakan WBP tersangkut kasus narkotika sebanyak sembilan orang dengan lama pengurangan hukuman selama satu bulan.
Seterusnya untuk RU-II diberikan kepada empat orang terdiri dari pengurangan empat bulan dua orang dan pengurangan lima bulan dua orang.
Menurut dia, remisi yang diberikan pihaknya itu berdasarkan penilaian seperti berkelakuan baik dan selama enam bulan tidak melakukan pelanggaran serta mendapat asesmen tim Lapas Kelas IIA Curup.
Sementara itu, Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi meminta para WBP yang menerima remisi HUT RI ke-77 ini agar dapat menjalankan sisa hukuman dengan baik sehingga nanti bisa kembali ke rumah masing-masing.
"Remisi ini patut disyukuri warga binaan pemasyarakatan, karena ini diberikan atas penilaian jika warga binaan pemasyarakatan sudah berkelakuan baik," terangnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
Kepala Lapas Kelas IIA Curup Bambang Wijanarko usai penyerahan remisi secara simbolis kepada dua orang penerimanya di halaman Lapas Kelas IIA Curup, Rabu, mengatakan pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan ini dilaksanakan setiap peringatan HUT Kemerdekaan RI dengan lama pengurangan mulai dari satu hingga enam bulan.
"Remisi HUT Kemerdekaan RI ke 77 tahun 2022 yang diterima warga binaan pemasyarakatan di Lapas Curup sebanyak 405 orang, di mana dari jumlah itu ada empat orang diantaranya yang pokok pidana sudah habis dan tinggal menjalani pidana denda," kata dia.
Dia menjelaskan, kalangan napi yang menerima remisi di Lapas Kelas IIA Curup ini berasal dari tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu yakni Rejang Lebong, Kepahiang dan Lebong yang terjerat tindak pidana umum, narkotika dan tindak pidana lainnya, dengan lama pengurangan paling rendah satu bulan dan tertinggi enam bulan.
Kalangan WBP penerima remisi HUT RI tersebut, kata dia, antara lain remisi umum I (RU-I) dengan jumlah sebanyak 392 orang diantaranya pengurangan satu bulan sebanyak 87 orang, dua bulan 72 orang, tiga bulan 96 orang, empat bulan 66 orang, lima bulan 64 orang dan enam bulan tujuh orang.
Kemudian RU-I berdasarkan PP No.99/2012 yang merupakan WBP tersangkut kasus narkotika sebanyak sembilan orang dengan lama pengurangan hukuman selama satu bulan.
Seterusnya untuk RU-II diberikan kepada empat orang terdiri dari pengurangan empat bulan dua orang dan pengurangan lima bulan dua orang.
Menurut dia, remisi yang diberikan pihaknya itu berdasarkan penilaian seperti berkelakuan baik dan selama enam bulan tidak melakukan pelanggaran serta mendapat asesmen tim Lapas Kelas IIA Curup.
Sementara itu, Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi meminta para WBP yang menerima remisi HUT RI ke-77 ini agar dapat menjalankan sisa hukuman dengan baik sehingga nanti bisa kembali ke rumah masing-masing.
"Remisi ini patut disyukuri warga binaan pemasyarakatan, karena ini diberikan atas penilaian jika warga binaan pemasyarakatan sudah berkelakuan baik," terangnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022