Mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Tunjung Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, ditetapkan pihak kejaksaan negeri (Kejari) setempat sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa (DD) senilai Rp530 juta yang digunakan untuk membayar hutang judi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi didampingi Kasi Pidsus Arya Marsepa di Rejang Lebong, Senin, mengatakan mantan Kades Lubuk Tunjung, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kabupaten Rejang Lebong tersebut ialah SA (42) yang jabatannya baru berakhir pada 2 Agustus 2022 lalu.
"Dalam pengelolaan dana desa yang bersangkutan tidak melibatkan tim TPK, uang pegang dia sendiri yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Berdasarkan pengakuannya untuk membayar hutang judi, namun pernyataan ini masih kita dalami lagi," kata dia.
Dia menjelaskan, adanya pengakuan tersangka yang menggunakan uang dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2021 tersebut untuk membayar hutang judi jenis sabung ayam.
Uang DD yang diduga diduga digunakan mantan Kades Lubuk Tunjung untuk berjudi ini, kata dia, diambilnya dari dua kegiatan fisik seperti pekerjaan pembangunan jalan rabat beton yang seharusnya dibangun sepanjang 740 meter namun hanya dikerjakan 214 meter.
Kemudian pekerjaan lainnya ialah pembangunan drainase, di mana setelah dilakukan pemeriksaan investigasi di lapangan dianggap "total lost" atau hilang total karena pekerjaannya tidak ada dan hanya merehab drainase yang dibangun dalam program PNPM yang diterima desa itu.
Tersangka SA itu sendiri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Rejang Lebong selama 20 hari kedepan setelah diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.
"Upaya ini adalah upaya terakhir setelah selama ini kita melakukan upaya-upaya persuasif, kita selalu melakukan pembinaan, pendampingan, pelatihan kepada para kepala desa agar senantiasa dapat mempergunakan dana desa dan alokasi dana desa dengan sebaik-baiknya," demikian Yadi Rachmat Sunaryadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi didampingi Kasi Pidsus Arya Marsepa di Rejang Lebong, Senin, mengatakan mantan Kades Lubuk Tunjung, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kabupaten Rejang Lebong tersebut ialah SA (42) yang jabatannya baru berakhir pada 2 Agustus 2022 lalu.
"Dalam pengelolaan dana desa yang bersangkutan tidak melibatkan tim TPK, uang pegang dia sendiri yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Berdasarkan pengakuannya untuk membayar hutang judi, namun pernyataan ini masih kita dalami lagi," kata dia.
Dia menjelaskan, adanya pengakuan tersangka yang menggunakan uang dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2021 tersebut untuk membayar hutang judi jenis sabung ayam.
Uang DD yang diduga diduga digunakan mantan Kades Lubuk Tunjung untuk berjudi ini, kata dia, diambilnya dari dua kegiatan fisik seperti pekerjaan pembangunan jalan rabat beton yang seharusnya dibangun sepanjang 740 meter namun hanya dikerjakan 214 meter.
Kemudian pekerjaan lainnya ialah pembangunan drainase, di mana setelah dilakukan pemeriksaan investigasi di lapangan dianggap "total lost" atau hilang total karena pekerjaannya tidak ada dan hanya merehab drainase yang dibangun dalam program PNPM yang diterima desa itu.
Tersangka SA itu sendiri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Rejang Lebong selama 20 hari kedepan setelah diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.
"Upaya ini adalah upaya terakhir setelah selama ini kita melakukan upaya-upaya persuasif, kita selalu melakukan pembinaan, pendampingan, pelatihan kepada para kepala desa agar senantiasa dapat mempergunakan dana desa dan alokasi dana desa dengan sebaik-baiknya," demikian Yadi Rachmat Sunaryadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022